Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

OLEH: YUSRIZAL Dt. PADO (WALINAGARI TUNGKAR)

Oleh: YUSRIZAL Dt. PADO (WALINAGARI TUNGKAR)

Sako

Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. Sako juga berarti asal, atau tua, seperti dalam kalimat berikut.
Sawah banyak padi dek urang
Lai karambia sako pulo

Sako dalam pengertian adat Minangkabau adalah segala kekayaan asal atau harta tua berupa hak atau kekayaan tanpa wujud.
Kekayaan yang in material ini disebut juga dengan pusako kebesaran seperti:

Gelar panghulu;

Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak”; perilaku atau pribawa yang diterima dari aliran darah sepanjang garis keturunan ibu juga di sebut soko. Istilah soko induak ini dipersamakan dengan istilah matrilinial;

Pepatah petitih, Pidato adat

Hukum adat;

Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau. Sifat perangai bawaan juga di sebut dengan soko

Soko sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Silungkang dan kelestarian adat salingka nagari dan adat Minangkabau pada umumnya.

Pusako

Pusako atau Harato Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. Yang termasuk Pusako Harato ini seperti: hutan tanah, sawah ladang, kolam dan padang, rumah dan pekarangan, pandam perkuburan (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung) perhiasan dan uang, balai mesjid dan surau, peralatan dan lain-lain. Kemudian benda buatan jo batang aie lambang kebesaran seperti keris baju kebesaran, soluak, deta dan lain-lain.

Pusako ini merupakan jaminan utama untuk kehidupan dan perlengkapan bagi anak kamanakan di Silungkang dan Minangkabau, terutama untuk kehidupan yang berlatar belakang kehidupan desa yang agraris.

Perubahan kehidupan ekonomi ke arah industri dan usaha jasa serta berkembangnya kehidupan kota, maka peranan harta pusaka sebagai sarana penunjang kehidupan ekonomi orang-orang Silungkang menjadi makin lama makin berkurang. Namun demikian peranan harta pusaka, sebagai simbol kebersamaan dan kebanggaan keluarga dalam sistem kekerabatan matirilinial di Silungkang pada khususnya dan Minangkabau pada umumnya tetap bertahan.

Harta pusaka sebagai alat pemersatu di Minangkabau tetap bertahan. Harta pusaka sebagai alat pemersatu keluarga, masih tetap berfungsi dengan baik namun sebaliknya harta pusaka sebagai milik kolektif tak jarang pula menjadi “Biang Keladi” dalam menimbulkan silang sengketa dalam keluarga Minang. Dengan demikian harta pusaka di samping berfungsi sebagai alat pemersatu, sekaligus juga berpotensi sebagai alat pemecah belah.

Ketentuan adat mengenai barang Sako dan Harato Pusako adalah sebagai berikut:
Hak Bapunyo Hak berpunya
Harato Bamiliak Harta bermilik

Barang sah maupun Harato Pusako pada dasarnya dikuasai atau menjadi milik bersama-milik kolektif oleh kelompok-kelompok sebagai berikut :

Kelompok “Samande” atau “ seperinduaan”, Kelompok “Sajurai” sakaum, Kelompok “Sasuku” dan Kelompok “Nagari”

Di Silungkang tidak ada tanah yang terluang semuanya sudah berpunya dalam adat dikatakan tanah nan sabingka daun sahalai aie nan satitiak pasie nan sebuah seluruhnya adat nan punyo.

Harato Pusako (Harta Pusaka) terbagi dua sebagai berikut:

Harato Pusako Tinggi

Yang dimaksud harato pusako tinggi ialah segala harta pusaka yang diwarisi secara turun temurun sesuai dengan pantun sebagai berikut:
Biriak-biriak tabang kasasak
Dari sasak turun ka halaman
Dari niniak turun ka mamak
Dari mamak turun ka kamanakan

Proses pemindahan kekuasaan atas harta pusaka ini dari mamak ka kemenakan dalam istilah adat disebut juga dengan “Pusako Basalin“ bagi harta pusaka tinggi berlaku ketentuan adat seperti pantun berikut:
Tajua indak dimakan bali
Tasando indak dimakan gadai

Artinya :
Terjual tidak bisa dibeli
Agunan nan indak dapat digadai.
Hal ini berarti bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh dijual. Oleh karena harta pusaka tinggi sesungguhnya bukan diwariskan dari mamak kepada kemenakan, tetapi dari ande atau nenek.

Jadi harta pusako tinggi tidak saja milik keturunan yang hidup pada masa sekarang, tetapi juga milik anak cucu yang akan datang, yang akan lahir seratus atau seribu tahun lagi. Yang hidup sekarang wajib menjaga dan memelihara dan boleh memanfaatkannya, untuk kepentingan dan kehidupan saat sekarang. Seperti mamang adat: aianyo buliah disauak, buahnya buliah di makan tanah jo buminya adat nan punyo.

Di Silungkang tidak lagi mempunyai wilayat suku, yang ada hanya wilayat kaum. Wilayat kaum tidak boleh di perjualbelikan. Tanah wilayat kaum dikuasai oleh mamak kepala kaum, dan dipakai serta di mamafaatkan oleh dunsanak nun padusi (perempuan). Apa bila satu kelompok dari kaum yang memakai tanah itu punah, tanah itu kembali di mamfaatkan secara bersama oleh seluruh anggota kaum yang tertera di dalam ranji (silsila) secara adat. Kelompok yang punah itu tidak boleh menjual tanah itu karena tanah itu bukan hakiki miliknya, tapi hanya hak pakai selagi keturununnya yang satu ranji masih ada. Kalau sudah tidak ada pula kaum yang satu ranji maka pusako berpinnda kepada kaum yang bertali adat kaum yang bertali adat inilah yang akan mempusokoinya.

Harato Pusako Randah

Yang disebut dengan harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian dari bapak bersama ibu (orang tua kita) selama ikatan perkawinan. Kemudian ditambah dengan pemberian dan hasil pencaharian ongku bersama nenek dan pemberian mamak kepada kamanakannya dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri.

Harta pencaharian dari orang tua atau bapak bersama ibu itu, setelah diwariskan kepada anak-anaknya disebut dengan “ harta-susuk”. “Harta-susuk” ini mempunyai potensi besar dimasa mendatang untuk menambah “harta pusaka tinggi” di Minangkabau, baik di RanahMinang sendiri, lebih-lebih di rantau. Bila harta pusaka di luar Ranah Minang dapat dinaikkan statusnya menjadi harta pusaka tinggi yang tidak boleh dijual atau dipindah tangankan diluar orang “sasuku”, maka akan bertambah luaslah harta pusaka tinggi milik orang Silungkang di perantauan.

Sangsoko

Sangsoko ialah gelar kebesaran yang diberikan oleh raja, oleh lembaga kerapatan kepada suatu nagari atau suku atau perorangan oleh karena jasa-jasanya kepada nagari, suku dan lain-lain. Sifat sangsoko tidak turun temurun tapi berpindah- pindah dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain menurut hasil musyawara dan mufakat oleh P. Andiko di dalam suku bersangkutan atau hasil musyawara penghulu-penghulu dalam nagari untuk yang bersifat nagari. Tetapi perpindahan ini selalu menurut ketentuan adat pula seperti :
Sangsoko pakai memakai
Manuruik barih balabeh

Gelar ini bisa saja berpindah-pindah dari suatu lingkungan cupak kepada lingkungan cupak yang lain. Penempatan gelar sangsoko senantiasa dilandaskan kepada kata mufakat, dan menurut mungkin dan patut. Contoh seperti gelar sangsoko yang diberikan kepada Irwan Husein Yaitu Datuak Pahlawan Gagah Malintang Lobieh Kasatian Gajah Tongga Koto Piliang. Gelar itu tidak termasuk di dalam struktur adat dalam nagari, tapi merupakan gelar kebesaraan dan gelar kehormatan nagari, merupakan simbul kebesaran nagari Silungkang Padang Sibusuk. Orang yang memangku gelar tersebut hanya akan menjalankan seremonial atau perdamaian antar nagari. Gelar sangsoko tidak ada sangkut pautnya dengan harta pusako. Begitu juga untuk jabatan Imam, Khatib, Bilal, Ongku Kadhi. Gelar itu gelar kehormatan untuk suku, gelar itu tidak boleh diturun temurunkan, apabila yang bersangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya, maka dipilih, orang lain di dalam suku yang bersangkutan untuk memangku jabatan tersebut. Orang yang akan di angkat untuk memangku jabatan tersebut, sesuai menurut adat yaitu manuruik bari jo balobe, manuruik mungkin jo patuik. (*)

Exit mobile version