Penulis : H. AZWAR MARDIN, SE
Tahun 2023 merupakan tahun yang tersulit dibanding masa pandemi bagi pemerintahan nagari di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat. Di tengah cepat bangkit pasca pandemi covid19, Dana Desa (DD) semula terkonsentrasi menghadapi pandemi dengan lahir surat sakti kemeterian keuangan tentang mengatur sedemikian rupa agar ekonomi masyarakat desa tidak begitu tergerus oleh segala keterbatasan.
Dana desa di presentasi berbagai kegiatan, mulai bantuan lansung tunai (BLT) hingga anggaran Penanganan covid19 dan sampai satgas covid19 didesa atau nagari sebutan lain di Sumatera Barat berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014.
Tiga tahun lebih semenjak tahun anggaran 2020 sampai tahun anggaran 2022, dana desa berhasil keluar dari cengkraman yang namanya covid19. Tahun 2023 tanpa diduga dan siapa sangka tahun ini jauh lebih ekstrem keluar dari cengkraman virus, masuk ke cengraman resesi Anggaran Nagari.
Kondisi dan situasi anggaran Alokasi Dana Nagari (ADN) sebagai mana diatur bahwa pemerintahan daerah diwajibkan memberikan anggaran alokasi sebesar 10% dari alokasi Dana Desa yang di terima oleh Nagari, sebagai dana perimbangan dari kabupaten untuk pemerintahan nagari. Dana itu digunakan sebagian besar untuk operasional pemerintahan dan kelembagaan di nagari.
Namun kini umpama bak petir menyambar di siang bolong. Wali nagari di kabupaten Padang Pariaman tersentak dan terhenyak karena terjadi pengurangan Alokasi Dana Nagari untuk tahun ini sangat singnifikan lebih kurang 30% dari anggaran normal tahun sebelumnya.
Dengan terjadi pengurang ADN ini tentu sangat berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga kepelayanan masyarakat. Kondisi tersebut membuat wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman mulai gamang dan berkerja ekstra keras di tengah keterbatasan pelayanan dan jalannya penyelenggaraan pemerintahaan tetap semaksimal mungkin.