Merujuk regulasi pemerintahan pusat dan seni kebijakan pemerintahan daerah dalam pengelolaan tentu dalam hal ini di butuhkan sebuah inovasi dan kolaborasi yang solid dalam meramu dan meracik dana yang ada dengan program yang nyata dan berdampak untuk menutupi kekurangaan yang di hadapi oleh pemerintahan nagari di Padang Pariaman. Ingat! bahwa pemerintahan nagari adalah etalase pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Dangan kata lain keberhasilan pembangunan di nagari adalah kunci keberhasilan pembangunan Kabupaten Padang Pariaman.
Melihat keuangan dan sistem sekelas APB Nagari, nyaris sama dengab APBD Kabupaten Padang Pariaman. Karena pada dasarnya APB Nagari dan APBD Kabupaten sama sama produk hukum dan produk Undang Undang Negara begitu juga APB Nagari. Sedikit banyak 103 Wali Nagari di Padang Pariaman cukup paham apa itu sebuah pengelolaan keuangan daerah.
Kembali ke ADN nagari kondisi hari ini, seiring pengurangan sumber pendapatan dana perimbangan, tentu pemerintahan nagari dihadapkan dua sisi dilema. Pertama peraturan bupati yang selama ini sebagai bentuk dasar penganggaran dan standar biaya di pemerintahan nagari adalah legalitas sebuah program minimal, maksimal nilai sebuah kegiatan sesuai kemampuan keuangan nagari.
Sisi kedua ialah peraturan bupati tentang dasar penganggran dan standar biaya di APBNagari di pemerintahan nagari, yang mengatur maksimalnya suatu kegiatan dan legalitas sebuah kegiatan serta harus di anggarkan oleh pemerintahan nagari, tidak seiring berubah dengan pengurangan anggaran.
Di Perbup tidak ada pengurangan kewajiban pemerintahan nagari, persis sama dengan kewajiban tahun sebelumnya. Namun anggaran jauh menyusut atau berkurang. Hal ini berbanding terbalik, besar kewajiban atau pengeluaran dari pada pemasukan yang harus di laksanakan dan tidak boleh tidak sebagai kewajiban nagari, yang penting ada. Itulah kira kira kondisi dan gambaran yang di hadapi oleh Empu di nagari yakni Wali Nagari di Padang Pariaman. Ibarat pepatah makan buah simalakama , dimakan ibu mati tidak dimakan bapak mati.
Menanggapi kondisi demikian, wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat berharap semoga kebijakan pemerintahan baik di kabupaten, provinsi hingga sampai ke pusat dalam hal ini kementerian keuangan RI dan Kementerian Desa PDTT mendengar “suara hati” wali nagari ini. Sehingga, kebijakan keuangan daerah khusunya untuk nagari di Kabupaten Padang Pariaman bisa pulih kembali pulih seperti tahun sebelumnya. (*)