Oleh: H. Azwar Mardin, SE
Perubahan sebutan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menjadi Dana Transfer Umum (DTU) tidak hanya berubah sebutan nama saja. Jika DAU dulu memakai mekanisme block grand alias bebas penggunaanya oleh pemerintah daerah, namun tahun 2023 ini DTU disamping block grand juga ada penggunaan untuk peruntukan khusus, dan alokasinya tidak boleh di alihkan. Diantaranya alokasi untuk pegawai yang berstatus PPPK, bidang Kesehatan, bidang pendidikan dan bidang infrastruktur.
Terkait dengan kebijakan penggunaan DTU tentu ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi daerah kabupaten yang mana selama ini belum mampu mendulang potensi daerah sebagai sumber potensi yang mampu menghasil pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini membuat kepala daerah di Sumatera Barat berpikir panjang ketika daerah mereka masih ketergantungan dalam menjalankan pemerintahan hingga ke pelayanan terhadap masyarakat.
Selama ini, daerah yang masih mengandalkan DAU dalam menjalankan program pemerintahan termasuk dana Alokasi Nagari bagi Pemerintahan Nagari sebagai pemerintahan terendah di masyarakat. Tidak hanya itu alokasi, untuk operasional pemerintahan daerah kabupaten sekalipun, bersumber dari DAU. Namun tahun ini pemerintahan daerah harus berfikir matang dalam menentukan gagasan dan program semenjak terbitnya Permendagri 84 tahun 2022 sebagai regulasi pedoman penyusunan APBD 2023.
Sebagai bentuk perubahan regulasi keuangan daerah, dalam hal ini penulis melihat terbitnya Permendagri 84 tahun 2022 tersebut sebagai bentuk transformasi keuangan daerah yang lebih terarah sejalan dengan program pemerintahan pusat dimana sektor pendidikan, dan kesehatan masih menjadi masalah yang sampai hari ini belum sepenuhnya tertangani oleh pemerintahan daerah. Seperti bidang pendidikan dasar hingga tingkat atas masih banyak terdapat masalah, infrastruktur belum tersentuh dan beragam persoalan lainya. Begitu juga bidang kesehatan hari ini beragam persoalan di tengah masyarakat, mulai dari fasilitas kesehatan masyarakat yang tidak memadai, pelayanan kesehatan masih setiap hari menjadi permasalahan , hingga sampai ketenaga kesehatan sekalipun berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat.
Sektor infrastruktur daerah selama ini masih menjadi keluhan utama bagi masyarakat di desa atau nagari. Tidak hanya itu, lempar tanggung jawab antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten masih terjadi di tengah masyarakat sebagai jawaban aman.
Selain itu, belum meratanya pembangunan masih terjadi di wilayah. Yang paling krusial adalah fasilitas jalan antar nagari masih banyak terdapat kondisi yang sangat memprihatinkan. Padahal, akses jalan merupakan hal pokok di sebuah nagari dalam rangka meningkatkan ekononi masyarakat dan juga sangat berpenggaruh terhadap sosial masyarakat menuju kemajuan untuk masyarakat.