Selain itu, dampak dari Perubahan regulasi DTU bagi daerah ialah sebagai sinyalemen untuk para pemimpin daerah agar kedepan gubenur dan bupati harus mampu menggali dan mengelola potensi daerahnya sebagai sumber pendapatan asli daerah. Di samping itu juga sebagai early warning system agar seluruh pemangku kepentingan paham dengan kondisi daerah.
Selama ini dalam pengelolaan keuangan daerah sangat luas dan bebas penggunaanya. Tanpa memperhatikan dampak terhadap daerah dan masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana setiap program mampu menggali potensi daerah sebagai modal kesejahteraan masyarakat dan dapat mendukung dan mendorong tumbuhnya pendapatan suatu daerah yang kuat serta kemandirian sebuah daerah.
Tidak hanya itu, kebijakan DTU ini mengajak kepala daerah mampu berfikir dan melahirkan sebuah terobosan untuk memperbaiki bagaimana cara dan pola selama ini. Setiap program unggulan belum mampu mendorong pertumbuhan diberbagai sektor yang ada. Selain itu tahun 2023 ini kepala daerah tentu perlu evaluasi program di setiap OPD yang mana program selama ini di gadang-gadang sebagai program unggulan serta mendapatkan anggaran cukup besar, hingga infrstruktur yang dibangun selama ini belum berdampak besar untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Apakah kebutuhaan masyarakat bawah sudah terakomodir tidak dalam RPJMD? Apakah pelaksanaan musrenbang tingkat nagari dan kecamatan berjalan dengan baik sebagaimana maksud dan tujuan musrenbang tersebut?
Dengan terbitnya regulasi perubahan DTU tahun 2023 ini, kita bisa melihat dan menilai bahwa daerah akan ada yang berdampak dan ada daerah yang tidak berdampak, tentu hal ini bisa kita jadikan tolak ukur dari visi dan misi kepala daerah apakah berjalan sesuai dengan apa yang di jadikan dasar visi dan misi kepala daerah sewaktu sebagai kandidat calon kepala daerah.
Jika daerah kabupaten berdampak negatif terhadap perubahan kebijakan DTU, terutama dalam pemerintahan maka dapat kita simpulkan bahwa program sebelum-sebelumnya belum mampu menggali potensi daerah sebagai sebuah kekuatan dalam mendorong pendapatan asli daerahnya.
Jika suatu daerah kabupaten tidak begitu berdampak terhdap perubahan regulasi penggunaan DTU atau sebelumnya di sebut DAU maka, dapat kita simpulkan bahwa selama ini pemerintah dan kepala daerahnya mampu mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah dari pengelolaan potensi daerahnya sendiri sebagai kekuatan dan kekayaan daerahnya.