Oleh: H. Azwar Mardin, SE
Perubahan sebutan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menjadi Dana Transfer Umum (DTU) tidak hanya berubah sebutan nama saja. Jika DAU dulu memakai mekanisme block grand alias bebas penggunaanya oleh pemerintah daerah, namun tahun 2023 ini DTU disamping block grand juga ada penggunaan untuk peruntukan khusus, dan alokasinya tidak boleh di alihkan. Diantaranya alokasi untuk pegawai yang berstatus PPPK, bidang Kesehatan, bidang pendidikan dan bidang infrastruktur.
Terkait dengan kebijakan penggunaan DTU tentu ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi daerah kabupaten yang mana selama ini belum mampu mendulang potensi daerah sebagai sumber potensi yang mampu menghasil pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini membuat kepala daerah di Sumatera Barat berpikir panjang ketika daerah mereka masih ketergantungan dalam menjalankan pemerintahan hingga ke pelayanan terhadap masyarakat.
Selama ini, daerah yang masih mengandalkan DAU dalam menjalankan program pemerintahan termasuk dana Alokasi Nagari bagi Pemerintahan Nagari sebagai pemerintahan terendah di masyarakat. Tidak hanya itu alokasi, untuk operasional pemerintahan daerah kabupaten sekalipun, bersumber dari DAU. Namun tahun ini pemerintahan daerah harus berfikir matang dalam menentukan gagasan dan program semenjak terbitnya Permendagri 84 tahun 2022 sebagai regulasi pedoman penyusunan APBD 2023.
Sebagai bentuk perubahan regulasi keuangan daerah, dalam hal ini penulis melihat terbitnya Permendagri 84 tahun 2022 tersebut sebagai bentuk transformasi keuangan daerah yang lebih terarah sejalan dengan program pemerintahan pusat dimana sektor pendidikan, dan kesehatan masih menjadi masalah yang sampai hari ini belum sepenuhnya tertangani oleh pemerintahan daerah. Seperti bidang pendidikan dasar hingga tingkat atas masih banyak terdapat masalah, infrastruktur belum tersentuh dan beragam persoalan lainya. Begitu juga bidang kesehatan hari ini beragam persoalan di tengah masyarakat, mulai dari fasilitas kesehatan masyarakat yang tidak memadai, pelayanan kesehatan masih setiap hari menjadi permasalahan , hingga sampai ketenaga kesehatan sekalipun berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat.
Sektor infrastruktur daerah selama ini masih menjadi keluhan utama bagi masyarakat di desa atau nagari. Tidak hanya itu, lempar tanggung jawab antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten masih terjadi di tengah masyarakat sebagai jawaban aman.
Selain itu, belum meratanya pembangunan masih terjadi di wilayah. Yang paling krusial adalah fasilitas jalan antar nagari masih banyak terdapat kondisi yang sangat memprihatinkan. Padahal, akses jalan merupakan hal pokok di sebuah nagari dalam rangka meningkatkan ekononi masyarakat dan juga sangat berpenggaruh terhadap sosial masyarakat menuju kemajuan untuk masyarakat.
Selain itu, dampak dari Perubahan regulasi DTU bagi daerah ialah sebagai sinyalemen untuk para pemimpin daerah agar kedepan gubenur dan bupati harus mampu menggali dan mengelola potensi daerahnya sebagai sumber pendapatan asli daerah. Di samping itu juga sebagai early warning system agar seluruh pemangku kepentingan paham dengan kondisi daerah.
Selama ini dalam pengelolaan keuangan daerah sangat luas dan bebas penggunaanya. Tanpa memperhatikan dampak terhadap daerah dan masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana setiap program mampu menggali potensi daerah sebagai modal kesejahteraan masyarakat dan dapat mendukung dan mendorong tumbuhnya pendapatan suatu daerah yang kuat serta kemandirian sebuah daerah.
Tidak hanya itu, kebijakan DTU ini mengajak kepala daerah mampu berfikir dan melahirkan sebuah terobosan untuk memperbaiki bagaimana cara dan pola selama ini. Setiap program unggulan belum mampu mendorong pertumbuhan diberbagai sektor yang ada. Selain itu tahun 2023 ini kepala daerah tentu perlu evaluasi program di setiap OPD yang mana program selama ini di gadang-gadang sebagai program unggulan serta mendapatkan anggaran cukup besar, hingga infrstruktur yang dibangun selama ini belum berdampak besar untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
Apakah kebutuhaan masyarakat bawah sudah terakomodir tidak dalam RPJMD? Apakah pelaksanaan musrenbang tingkat nagari dan kecamatan berjalan dengan baik sebagaimana maksud dan tujuan musrenbang tersebut?
Dengan terbitnya regulasi perubahan DTU tahun 2023 ini, kita bisa melihat dan menilai bahwa daerah akan ada yang berdampak dan ada daerah yang tidak berdampak, tentu hal ini bisa kita jadikan tolak ukur dari visi dan misi kepala daerah apakah berjalan sesuai dengan apa yang di jadikan dasar visi dan misi kepala daerah sewaktu sebagai kandidat calon kepala daerah.
Jika daerah kabupaten berdampak negatif terhadap perubahan kebijakan DTU, terutama dalam pemerintahan maka dapat kita simpulkan bahwa program sebelum-sebelumnya belum mampu menggali potensi daerah sebagai sebuah kekuatan dalam mendorong pendapatan asli daerahnya.
Jika suatu daerah kabupaten tidak begitu berdampak terhdap perubahan regulasi penggunaan DTU atau sebelumnya di sebut DAU maka, dapat kita simpulkan bahwa selama ini pemerintah dan kepala daerahnya mampu mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah dari pengelolaan potensi daerahnya sendiri sebagai kekuatan dan kekayaan daerahnya.
Sebagai contoh daerah di Sumatera Barat yang mengalami dampak terhadap kebijakan DTU melalui Kemendagri 84 tahun 2022 tersebut ialah Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan informasi yang dirilis melalui website resminya, Bupati mengatakan Rp514 Miliar pendapatan DTU /DAU Rp490 Miliar habis untuk gaji pegawai berstatus (PNS), Rp40 miliar untuk gaji PPPK, sisanya Rp50 Miliar untuk transfer ke pemerintahan nagari dalam bentuk Alokasi Dana Nagari (ADN). Pemerintahan Nagari di pesisir menjerit, karena sebelumnya mendapatkan alokasi ADN 10% dari DAU kabupaten sebagai dana perimbangan untuk pemerintahan nagari.
Selain Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman juga berdampak sama. Namun penulis belum mendapatkan informasi dari sumber resmi, baik dirilis melalui website resmi oleh pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. Informasi di lingkungan kantor bupati, untuk alokasi dana nagari di Padang Pariaman juga mengalami penurunan yang sangat signifikan. Informasi itu membuat para pemimpin di nagari juga mengalami hal yang sama. Dengan berkurangnya penerimaan alokasi ADN sebagai sumber pendanaan kegiatan operasional pemerintahan, tentu berdampak sampai ke perangkat dan operasinal kantor pemerintahan.
Berapa nilainya total untuk ADN sampai tulisan ini dimuat belum mendapatkan angka dari sumber yang resmi.
Melihat dari dua kabupaten tersebut kabupaten pesisir selatan, siapa sangka mengalami yang namanya resesi alokasi dana alokasi umum daerah. Pembangunan di Pesisir Selatan yang mendapat dorongan cukup besar dari pemerintahan pusat beberapa tahun belakang terutama infrastruktur sarana umum jalan hingga infrastruktur fasilitas potensi wisata berkembang pesat. Hingga sekarang bahwa potensi wisata bahari pesisir selatan salah satu masuk sebagai destinasi wisata bertaraf nasional dan mancanegara melalui kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia. Tentu tanda tanya kenapa..? Tidak mampu daerah menjadikan keunggulan pariwisatanya sebagai potensi pendapatan asli daerah.
Begitu juga kabupaten padang pariaman juga memiliki keunggulan diberbagai sektor, sekaligus daerah penyangga Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat. Tidak hanya itu, Padang Pariaman juga sebagai gerbang Sumatera Barat jika para tamu daerah maupun internasional menyambangi beberapa wilayah di Sumatera Barat, hampir dipastikan mereka masuk melalui Padang Pariaman karena Bandara Internasional Minangkabau berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Tidak hanya itu Padang Pariaman juga memilik kawasan wilayah industri yang wilayahnya berada berbatasan dengan Kota Padang.
Tentu hal ini juga menjadi kajian dan evaluasi bagi pemerintahan daerah serta di tunjang oleh para OPD mendukung program daerah dalam mendorong tumbuhnya kekuatan ekonomi Padang Pariaman melalui sektor, pariwisata, potensi alam yang beragam di setiap wilayah nagari, hingga memanfaatkan wilayah strategis sebagai objek destinasi kunjungan wisata.
Sebaliknya kabupaten Agam salah satu kabupaten yang berbanding terbalik dari kabupaten pesisir selatan dan padang pariaman yang tidak ada pengurangan terhadap alokasi anggaran nagari untuk pemerintahan nagari malah mengalami peningkatan, tentu ini juga bisa kita berikan apresiasi bahwa pemerintahan agam mampu memanajemen keuangan daerah melalaui pendapatan asli daerah sebagai kekuatan dalam meningkatan kemapuan keuangan pemerintahan selain yang bersumber dari DTU dari pemerintah pusat. Namun pemkab agam dalam kondisi ini tentu harus mampu membaca menajemen keuangan dan kemapuan daerah dimana kondisi di beberapa kabupaten lain mengalami penurunan untuk tahun ini.
Tentu, dalam menghadapi kondisi keuangan ini, di harapakan setiap daerah melalui pengambil kebijakan gubenur, bupati dan wali nagari harus bersinerji, kolaborasi serta singkronisasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan dalam memajukan daerah menuju mandiri, tentu dalam mencapai hal tersebut perlu sosok yang betul mempunyai kinerja yang baik, tanpa harus melihat dan memandang jabatan. Selain itu kepala daerah harus mampu mengevaluasi kinerja OPD yang ada apakah mereka memilik kompetensi dalam menganalisis sebuah kebijakan, serta menempatkan sesuai dengan bidang keilmuanya, begitunya pemerintahan nagari melalui sosok kepemimpinan seorang wali nagari juga harus mampu membaca dan melihat potensi wilayah nagarinya yang ada dan paham dengan karakter masyarakat di nagari, harus mampu berkolaborasi dan berinovasi dari berbagai bidang, tidak hanya segi pembangunan fisik saja sebagai keinginan terhadap sekelompok masyarakat tentu harus mampu memberikan manfaat untu masyarakat dan nagari.
Menjalankan pemerintahan nagari tidak semudah yang dibayangkan oleh segelintiran orang. Selain berhadapan lansung dengan masyarakat bawah juga harus mampu memetakan keadaan sosial, budaya dan kearafian lokal masyarakatnya, karena masyarakat nagari hari ini sangat kritis. Jika dalam salah salah menentukan kebijakan, kritikanpun tak segan segan lansung ketelinga para pemimpinya. Tentu perlu sosok seorang visioner dan komunikatif dalam menjalankan pemerintahan nagari. Tugas dan tanggung jawab moral dan mental sangat di uji di pemerintahan nagari di banding menjadi pemimpin sekelas gubenur dan bupati.
Kenapa tidak program pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten muara akhinya ada di pemerintahan nagari atau desa. Sudah selayaknya dan sewajarnya pemerintah diatasnya memberikan kesejahteraan dan perhatian untuk para pemerintahan di nagari, yang mana hari ini berkerja keseharian nya diatas sedikit para relawan. (*)