Oleh karena itu pemerintah melalui berbagai instrumen fiskal telah berupaya mendukung pengembangan sektor perumahan bagi MBR dengan Program KPR Bersubsidi.
Antara lain melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kemudian Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), pembangunan Rusun dan Rusus (rumah khusus), serta insentif pajak berupa pembebasan PPN dan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Kementerian PUPR terus berkomitmen untuk meningkatkan akses MBR terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sejak 2011 hingga 2022 pemerintah telah menyalurkan 1.997.482 unit rumah realisasi program bantuan penyediaan perumahan. (investor.id, 27 Desember 2022)
Selain program FLPP, pada RPJMN 2015-2019 dilaksanakan kembali Subsidi Bunga Kredit Perumahan (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) sebagai bagian dari KPR bersubsidi.