Maka di dalam hal ini pemerintah tidak bisa lagi berdiam diri lagi. Penganugerahan status PTN-Berbadan Hukum bukanlah alasan untuk pembiaran berlaku kebijakan yang meresahkan seperti UKT tingkat tinggi ini. Meskipun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah membatalkan kenaikan UKT pada banyak kampus, kebijakan ini dinilai sangat terlambat. Selain karena telah menelan korban banyak mahasiswa dan calon mahasiswa yang gagal melanjutkan pendidikannya, hal ini juga telah mencoreng marwah pendidikan tinggi sebagai sesuatu yang accessible bagi setiap anak bangsa. (*)