Menilik Transformasi Layanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik

Menilik Transformasi Layanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik

Menilik Transformasi Layanan Publik Melalui Mal Pelayanan Publik

Oleh : Kelompok 1 Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 1 Puslatbang PKASN LAN-RI 

Masyarakat sebagai pengguna layanan publik tentunya mengharapkan untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Melihat harapan tersebut, saat ini instansi Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bekerja keras untuk meningkatkan layanan dimaksud dengan berbagai cara antara lain menyediakan ruangan pelayanan yang nyaman, membuat inovasi layanan masyarakat yang memudahkan, dan menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan baik secara langsung maupun melalui media elektronik, serta membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Salah satu aspek yang berperan penting dalam peningkatan Pelayanan Publik dimaksud adalah adanya Pegawai/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kualifikasi serta kompetensi yang mumpuni dalam memberikan layanan kepada masyarakat. ASN harus didorong untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan. Inovasi tidak selalu harus besar dan rumit, perbaikan kecil yang berdampak signifikan terhadap efisiensi dan efektivitas layanan juga sangat berharga.

Kondisi ini diwujudkan dalam transformasi pelayanan public yang modern dan dinamis di bidang perizinan pemerintah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah mempermudah warga dalam mengurus perizinan. Implementasi teknologi dalam pelayanan publik itu pun menjadikan MPP sebagai pemberi pelayanan yang tidak biasa.

Kondisi dunia perizinan pemerintah sebelumnya yang membuat masyarakat yang akan mengurus perizinan harus bolak-balik dari satu kantor ke kantor lain, tinggi biaya, belum terintegrasi dalam satu kantor dan lambat diproses telah mengalami perubahan.

Mal Pelayanan Publik menjadi integrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan  pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dalam konteks layanan publik, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting bagi implementasi MPP di berbagai daerah di Indonesia. Pertama, seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan, yang mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat. Kedua, aksesibilitas dan pemenuhan sarana prasarana untuk kelompok rentan. MPP harus bisa diakses oleh penyandang disablitas. Dengan menyediakan sarana prasarana, seperti alat bantu dengar, parkir khusus, jalan landai, pegangan/rambatan, toilet difabel, ruang tunggu. Menyediakan ruang laktasi, ruang/pojok bermain anak.

Faktor kunci lainnya adalah konsistensi pejabat publik sebagai pengelola MPP dalam meningkatkan kualifikasi serta kompetensi sumber daya manusia yang ada didalamnya. Petugas MPP harus memiliki pengetahuan yang luas tentang berbagai jenis layanan public yang tersedia di MPP, baik dari sisi persyaratan dan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan layanan public. Selain itu, perlu dilengkapi dengan keterampilan yang profesional, handal mengoperasikan sistem informasi dan teknologi, serta memiliki kompetensi sikap yang melayani masyarakat.

Pada akhirnya, pelayanan publik menjadi ujung tombak dari usaha negara dalam melayani masyarakatnya. Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika kepercayaan itu tidak mampu dijaga maka bisa menimbulkan ketidakpuasan dan dapat memicu konflik sosial maupun konflik politik.

Aparatur sipil merupakan barisan paling depan sebagai penjaga kepercayaan tersebut. Sebagai alat negara dalam usaha mensejahterakan masyarakatnya, Aparatur Sipil Negara diharapkan memiliki serangkaian kompetensi yang perlu secara teratur dan terukur ditingkatkan agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Kompetensi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan bukan hanya kompetensi yang bersifat manajerial dan teknis semata namun juga kompetensi sosial kultural. Ketika kompetensi-kompetensi tersebut telah dimiliki secara lengkap oleh aparatur sipil maka diharapkan bisa menjadi agen perubahan yang sifatnya menyeluruh sehingga mampu merubah kualitas pelayanan publik dengan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan terjangkau. (*)

Exit mobile version