Saat ini beredar pernyataan sikap dari sejumlah Ketua PWI Provinsi se-Indonesia. Isinya sama semua: menolak KLB PWI!
Isi pernyataan sikap itu, banyak sama titik komanya. Maka dapat ditebak; itu bukan dari hati nurani pengurus PWI daerah. Tetapi mobilisasi untuk menggagalkan KLB PWI.
Total ada enam pernyataan sikap dalam surat pernyataan yang beredar tersebut. Menurut Saya, poin ketiga dan keempat paling penting. Poin ketiga isinya; “Mendukung dan mengakui serta menyatakan berdasarkan keabsahan serta PD/PRT PWI, Ketua Umum Hendry Ch Bangun adalah sah, legal dan berlaku.”
Poin keempat berbunyi; “Mendukung dan mengakui sepenuhnya produk keputusan PWI Pusat dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun sesuai aturan organisasi PD PRT PWI yang legal, sah serta berlaku.”
Di luar pernyataan sikap itu, pendukung HCB lainnya, Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin, menyebutkan kepada media; lebih duapertiga PWI Provinsi dari Aceh sampai Papua mendukung Ketua Umum Hendry Ch Bangun. Mayoritas!
Nah. Kalau begitu banyak dukungan terhadap HCB, lalu mengapa menolak KLB?
Mestinya datang dan hadir saja ke KLB. Bela habis-habisan HCB! Tolak Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberhentikan HCB. Anulir keputusan DK PWI di KLB. Batalkan!
Lalu, setelah menganulir SK DK PWI, kembali nyatakan bersama-sama HCB sebagai Ketum PWI 2023-2028. Sahkan! KLB Selesai. PWI kembali bersatu! Case closed!
Saya berkali-kali menyampaikan, lewat opini, lewat pemberitaan media, juga lewat pesan pribadi kepada ketua-ketua PWI di daerah: KLB PWI adalah solusi. Itu diatur dalam PD PRT sebagai mekanisme organisasi untuk menyelesaikan masalah.
Bacalah baik-baik PD dan PRT PWI, yang sudah disepakati bersama dalam Kongres XXV di Bandung. KLB itu intinya kongres. Bedanya; ada kata “Luar Biasa.”
Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi organisasi PWI.
Tetapi, apanya yang luar biasa? Karena waktunya. Yang dipercepat. Mestinya di 2028. Tetapi digelar di 2024.
Apanya lagi yang luar biasa? Karena sebab-musababnya. Kalau yang biasa karena habis masa bakti pengurusnya dan yang sekarang karena Ketum PWI Pusat sudah berhalangan tetap berdasarkan keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan HCB dari anggota PWI.
Tetapi inti kongres sesungguhnya musyawarah mufakat. Itu jelas diatur dalam PRT PWI pasal 27 ayat 1; “Dalam mengambil keputusan, Kongres harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.”
Bagaimana kalau tidak tercapai kata mufakat? Ada ayat 2 pasal 27 PRT mengatur. Bunyinya; “Apabila musyawarah tidak menghasilkan mufakat, keputusan diambil melalui pemungutan suara.”
Inilah kesempatan PWI Provinsi yang menyatakan mendukung HCB. Yang menyatakan mayoritas, yang menyatakan lebih duapertiga! Ayo, maju tak gentar membela HCB! Batalkan SK DK PWI dan kembali pulihkan HCB sebagai Ketum PWI!
Sekali lagi; ayo maju tak gentar membela HCB di KLB! HCB harga mati! Tolak Keputusan DK Pusat yang memberhentikan HCB. Anulir. Batalkan!
Pertanyaannya: yang mengaku mayoritas ini berani tidak hadir di KLB? Atau hanya omdo?
Penutup, sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, SK Dewan Kehormatan PWI memberi amanah tanggungjawab kepada saya dua tugas saja. Tugas pertama menggelar Rapat Pleno PWI menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat dan tugas kedua menggelar KLB.
Tanggungjawab tugas pertama sudah selesai dilaksanakan pada 24 Juli lalu. Tugas kedua; KLB PWI akan diselenggarakan pada 18-19 Agustus 2024. Mari Bro kita sukseskan! ***