Keputusan MK telah mengejawantahkan harapan banyak orang dalam membangun sistem demokrasi yang berkeadilan. Konstelasi politik pun berubah, partai gurem non parlemen yang selama ini hanya menjadi “pelengkap-penderita” dalam setiap alek Pilkada, keberadaannya tak diperhitungkan, kini mendapat angin segar.
Keberadaan mereka mulai dilirik. “bak sikuduang dapat cincin”, serupa beruk dapat pamenan, riang nya alang kepalang. Suara yang didapat dari hasil Pemilu Legislatif tempo hari kini sudah ada harganya.
Kalau tak cukup nan ada, bisa bergabung dengan parpol non parlemen lainnya untuk bisa mengusung kandidat pula.
Pilkada Kota Solok Fenomena Kotak Kosong sebelumnya diprediksi tak hanya terjadi pada Pilkada DKI Jakarta atau beberapa provinsi lainnya di Indonesia, namun juga merambah kepada sejumlah Kabupaten-Kota. Tak terkecuali di Kota Solok.
Wacana itu bukan tanpa alasan. Petahana Ramadhani Kirana Putra yang sebelumnya merupakan Wakil Walikota Solok menggandeng mantan Sekretaris Daerah Kota Solok Suryadi Nurdal sebagai wakil Walikota.
Paslon ini berhasil mengumpulkan mayoritas dukungan dari parpol peraih kursi di parlemen. Angkanya pun fantastis di angka 80 persen lebih kurang.
Setidaknya ada tujuh parpol parlemen yang sudah memberikan rekomendasi mengusung paslon ini. Yaitu, Gerindra (2 kursi), Golkar (3 kursi), Nasdem (3 kursi), Hanura (2 kursi), PKS (2 Kursi), Demokrat (2 kursi) dan PAN (2 kursi). Sementara dua parpol parlemen lainnya yaitu PBB (2 kursi) dan PPP ( 2 kursi) nyaris diembat juga.