Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mencakup keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan, dan efisiensi. Keadilan berarti semua badan publik diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi. Objektivitas memastikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan data yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau opini pribadi.
Akuntabilitas mengharuskan badan publik untuk bertanggungjawab atas informasi yang disampaikan. Keterbukaan berarti proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara transparan. Partisipatif melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, sementara berkelanjutan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terus-menerus. Efisiensi menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin.
Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik. Ini termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, pemerintah desa, BUMDes, dan organisasi nonpemerintah.
Semua badan publik ini harus menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap badan publik memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan.
Pelaksana monitoring dan evaluasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota. Komisi Informasi Pusat bertanggungjawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di tingkat pusat.
Komisi Informasi provinsi melaksanakan tugas ini di tingkat provinsi, sedangkan Komisi Informasi kabupaten/kota melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Jika di suatu daerah belum terbentuk Komisi Informasi kabupaten/kota, maka tugas ini akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi provinsi. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Tahapan monitoring keterbukaan informasi publik terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Pada tahap perencanaan, disusun kuesioner dan ditentukan ruang lingkup monitoring. Penentuan ruang lingkup ini mencakup penentuan badan publik yang akan dimonitoring dan indikator penilaian yang akan digunakan.