Peraturan ini juga menguraikan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu dalam menyediakan informasi kepada publik. Penyelenggara memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Namun, mereka juga memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pemilu, mengumumkan informasi secara berkala, menyediakan informasi yang diminta dan menghadiri panggilan Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, penyelenggara juga wajib membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik Pemilu (DIP Pemilu) dan menetapkan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pengumuman informasi pemilu yang wajib dilakukan secara berkala mencakup beberapa aspek penting, seperti tahapan, program, jadwal, hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan pemilu, hasil setiap tahapan, serta prosedur partisipasi publik dalam pemilu. KPU, Bawaslu dan DKPP masing-masing memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi ini secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Pengumuman informasi harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menyediakan informasi tertentu setiap saat, termasuk daftar informasi khusus pemilu, peraturan, keputusan, kebijakan, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Dalam situasi tertentu, penyelenggara pemilu diwajibkan untuk mengumumkan informasi secara serta-merta. Informasi ini termasuk perubahan regulasi yang berhubungan dengan hak seseorang untuk dipilih atau memilih, informasi yang dapat berdampak pada kepentingan publik, serta informasi lain yang dianggap penting untuk segera diketahui oleh masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas informasi terkait pemilu termasuk pilkada, pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini, diatur mekanisme yang menjadi panduan bagi warga negara untuk mengakses informasi publik seputar pemilu dan pemilihan, serta untuk mengajukan keberatan jika permintaan informasi tidak terpenuhi.
Pasal 10 dari peraturan ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh pemohon informasi dalam mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU, Bawaslu ataupun DKPP. Pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau tidak tertulis, baik langsung maupun melalui sarana elektronik. Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP atau dokumen identitas lainnya.
Pada Pasal 11, diatur prosedur penanganan permintaan informasi setelah diajukan. Petugas informasi diwajibkan mencatat permintaan yang memenuhi syarat dalam buku register layanan informasi pemilu dan pemilihan. Setiap permintaan akan diberikan nomor registrasi dan tanda bukti penerimaan, yang akan diserahkan kepada pemohon baik secara langsung maupun melalui surat elektronik. Dengan sistem registrasi yang ketat ini, setiap permintaan informasi dapat dilacak dan diproses dengan transparansi, sehingga pemohon dapat mengetahui status permintaan mereka.