Pemilik kendaraan roda empat tentu sadar pentingnya memiliki asuransi mobil sebagai proteksi finansial terhadap kejadian tak terduga di masa depan.
HALUANNEWS – Seperti diketahui, di jalan raya, kelalaian orang lain bisa berdampak buruk untuk setiap pengemudi.
Meskipun telah berkendara dengan tertib, setiap pengendara tetap saja bisa menjadi korban karena pengendara lain yang ugal-ugalan di jalan raya.
Meningkatkan keamanan tentu saja bisa menjadi solusi terbaik untuk mengurangi risiko terluka maupun kematian saat berkendara.
Hanya saja, risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat. Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet di mobil.
Karena itu, menurut Duitpintar.com sebagai broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, menjelaskan asuransi mobil, jenis-jenisnya dan fungsi asuransi mobil.
Mengenal Asuransi Mobil
Umumnya, asuransi mobil sendiri dikatakan sebagai produk asuransi yang hadir dengan memberikan jaminan perlindungan finansial berupa ganti rugi dari perusahaan asuransi apabila sewaktu-waktu terjadi risiko kerusakan atau kehilangan pada kendaraan nasabah.
Dalam hal ini, pihak perusahaan asuransi akan menanggung kerugian berupa kerusakan total (risiko kehilangan maupun risiko mobil tidak bisa dipakai sama sekali) sampai dengan kerusakan ringan (mobil terjadi lecet atau penyok karena kecelakaan yang tidak disengaja).
Dengan adanya asuransi mobil, maka pihak nasabah akan terbebas dari pengeluaran biaya besar atas risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada mobil kesayangannya.
Sehingga, hal inilah yang akan membuat mereka lebih tenang dan aman jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal tak terduga yang menimpa kendaraan mereka.
Jenis-Jenis Asuransi Mobil yang Ditawarkan Perusahaan Asuransi
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya di definisi asuransi mobil, untuk jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sendiri yakni terbagi dalam 2 jenis, yakni asuransi mobil all risk dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO).
Dari kedua jenis asuransi mobil tersebut terdapat perbedaan signifikan yang bisa Anda lihat secara lengkap berikut ini.
• Asuransi Mobil All Risk
Merupakan jenis asuransi mobil yang hadir dengan menanggung segala jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan.
Jenis kerusakan yang ditanggung ini yakni mulai dari rusak total yang membuat kendaraan tidak dapat digunakan sama sekali sampai dengan kerusakan kecil seperti penyok, lecet, baret dan lain-lain.
Untuk jenis asuransi mobil all risk ini hadir dengan premi yang lebih mahal dibandingkan jenis asuransi mobil TLO lantaran uang pertanggungannya dinilai lebih luas.
Adapun untuk jenis asuransi mobil ini hanya bisa menanggung sampai dengan usia mobil mencapai usia 5 tahun.
• Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Jauh berbeda dengan jenis asuransi mobil All Risk, untuk jenis asuransi Total Loss Only (TLO) ini hadir dengan menanggung kerusakan total saja.
Di mana pihak perusahaan asuransi hanya akan memberikan ganti rugi apabila nilai kerusakan kendaraan mencapai 75% dari nilai mobil yang diasuransikan pada awal pembelian asuransi ini. Atau dengan kata lain yakni mobil sudah tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi lagi.
Mengingat manfaat pertanggungannya yang hanya terbatas pada kerusakan total saja, maka untuk premi asuransinya dikatakan jauh lebih murah dibanding asuransi mobil All Risk. Adapun asuransi ini hanya menanggung hingga usia mobil yakni 10 tahun.
Fungsi Polis Asuransi Mobil
Setelah mengetahui polis asuransi mobil, tentu saja kamu juga harus memahami lebih jelas terkait fungsi dari dokumen satu ini. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak memahami isi polis yang dipilih.
Sebab, antara polis asuransi TLO dan asuransi mobil All Risk memiliki syarat, ketentuan dan manfaat berbeda.
Berikut ini adalah fungsi yang berbeda untuk pemegang polis dan perusahaan asuransi:
Fungsi polis untuk nasabah pengguna asuransi (Tertanggung)
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi yang dibebankan oleh pihak perusahaan asuransi mobil.
- Sebagai bukti otentik untuk menuntut perusahaan asuransi jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hal nasabah.
Fungsi polis untuk perusahaan asuransi (Penanggung)
- Sebagai bukti tanda terima atas premi asuransi yang telah dibayarkan oleh nasabah
- Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
- Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak bisa memenuhi syarat polis. (*)
Sumber: Duitpintar.com