HARIANHALUAN.id – Kamu wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan.
Masalahnya, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti lajur.
Bahkan sampai ada pengguna jalan yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.
Keberadaan lampu sein tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati.
Tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):