Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Belok Menggunakan Lampu Sein yang Benar dan Aman
Selain perkara aturan hukum, saat hendak berbelok atau berpindah jalur kamu tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja.
Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitar kamu sudah aman.
Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak.
Bukan hanya melihat dari spion, tetapi kepala harus menoleh untuk memastikan keadaan benar-benar aman.
Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein dan melakukan manuver jika dirasa sudah aman.
Proses di atas tidak bisa dilakukan secara mendadak dan butuh jarak yang cukup ketika mulai menyalakan lampu sein.