TIPS: Aturan Main Lampu Sein, Cara Penggunaan dan Sanksi Hukumnya

HARIANHALUAN.id – Kamu wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan.

Masalahnya, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti lajur.

Bahkan sampai ada pengguna jalan yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan.

Keberadaan lampu sein tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati.

Tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya, tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat (1):

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Kemudian dalam ayat (2) pasal yang sama diterangkan bahwa:

“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu isyarat alias sein pada saat berbelok akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan dalam Pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Belok Menggunakan Lampu Sein yang Benar dan Aman

Selain perkara aturan hukum, saat hendak berbelok atau berpindah jalur kamu tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja.

Tetapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitar kamu sudah aman.

Ketika ingin berbelok hal pertama harus dilakukan adalah cek area belakang, aman atau tidak.

Bukan hanya melihat dari spion, tetapi kepala harus menoleh untuk memastikan keadaan benar-benar aman.

Selanjutnya, baru menyalakan lampu sein dan melakukan manuver jika dirasa sudah aman.

Proses di atas tidak bisa dilakukan secara mendadak dan butuh jarak yang cukup ketika mulai menyalakan lampu sein.

Jarak yang terlalu dekat dengan lokasi belok akan membuat pengguna jalan lain, terutama di belakang, kesulitan untuk bermanuver seperti pindah lajur atau mengurangi kecepatan.

Makanya, pastikan sudah menyalakan lampu sein setidaknya 10-20 meter sebelum belok atau pindah lajur. (*)

Exit mobile version