Kehadiran Stargazer makin kuat setelah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2020072199 tertanggal 20 November 2022.
Nilai NJKB dari tiap tipe berbeda, mulai dari yang terrendah sebesar Rp 155 juta hingga yang tertinggi Rp 202 juta. Artinya, nilai mobil ini tidak jauh berbeda dengan saingannya Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander.
Selain itu, mobil ini juga tercatat dalam Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Samsat DKI Jakarta. Dalam data tersebut, Hyundai Stargazer memiliki enam varian dengan pilihan transmisi otomatis dan manual.
Namun perlu dicatat bahwa itu bukan merupakan harga jual, pasalnya perlu ada penambahan sejumlah pajak lain, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Berikut bocoran harga Hyundai Stargazer berdasarkan NJKB:
– Tipe Active 1.5 4×2 M/T Rp 155.000.000
– Tipe Active 1.5 4×2 A/T Rp 164.000.000
– Tipe Trend 1.5 4×2 M/T Rp 167.000.000
– Tipe Trend 1.5 4×2 A/T Rp 176.000.000
– Tipe Style 1.5 4×2 A/T Rp 189.000.000
– Tipe Prime 1.5 4×2 A/T Rp 202.000.000.
Sumber: CNBCIndonesia