Mobil MV3 Garuda Limousine untuk Presiden Jadi Sorotan, Begini Spesifikasinya

HARIANHALUAN.ID- Usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MPR/DPR RI, Minggu (20/10/2024), sederet mobil berwarna putih yang terparkir di halaman Kompleks Parlemen menjadi sorotan.

Mobil itu disiapkan untuk Prabowo menuju Istana Negara setelah dilantik di MPR. Mobil Prabowo dilengkapi dengan pelat merah bertuliskan “Indonesia 1”, sementara di bagian belakangnya terdapat tulisan “Garuda”.

Sama halnya, dengan mobil dinas milik Wakil Presiden yang baru dilantik, Gibran Rakabuming Raka, juga berwarna putih.

Mobil Gibran memiliki pelat bertuliskan “Indonesia 2”, dan di sekitar mobilnya juga terdapat deretan mobil rombongan berwarna putih yang siap mengawalnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan khusus untuk Presiden RI itu buatan PT Pindad berbentuk sport utility vehicle (SUV). Hasil pengembangan dari kendaraan MV3 yang konsepnya juga digunakan pada kendaraan taktis (rantis) Maung.

Dibuat khusus untuk kepala negara, MV3 Garuda Limousine dibekali berbagai kecanggihan dan proteksi maksimal.

Dilansir dari JawaPos.com, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Pindad Sigit P. Santosa mengungkapkan bahwa MV3 Garuda Limousine dirancang dengan desain khas untuk memperlihatkan karakter kuat dan identitas bangsa Indonesia.

Kendaraan yang digunakan oleh Presiden Prabowo saat menyapa masyarakat di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat tersebut dilengkapi berbagai fitur keamanan dan kenyamanan.

Mobil itu dibuat dengan material berkualitas. MV3 Garuda Limousine dilengkapi dengan proteksi kendaraan yang mereka jadikan sebagai prioritas utama dalam pembuatannya. Fitur keamanan kendaraan tersebut ada pada seluruh area kendaraan.

Pindad merancang MV3 Garuda Limousine dengan bobot 2,95 ton, dimensi panjang sekitar 5,05 meter, lebar 2,06 meter, tinggi 1,87 meter, serta desain long wheelbase yang nyaman dan lega.

Kendaraan itu memiliki daya mesin 199 HP, transmisi AT dengan delan percepatan, dan memiliki kecepatan maksimum 100 kilometer per jam. (*)

Exit mobile version