“Setiap destinasi harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung dari segi keamanan, kesehatan, dan destinasi wisata di Indonesia juga harus menginspeksi,” kata Sandi di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Untuk lokasinya sendiri, mantan Wagub DKI Jakarta itu akan memulai pada destinasi wisata buatan dan juga destinasi alam yang harus dipastikan keamanan dan keselamatannya. Ia menyebut, dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 9 Tahun 2021 terdapat sejumlah kriteria yang mengatur secara khusus terkait dengan isu keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan penduduk setempat.
Pertama, tersedianya layanan keamanan dan kesehatan yang memenuhi standar kesehatan dan beroperasi aktif, serta dapat diakses dengan mudah di lokasi wisata. Hal ini dibuktikan melalui keberadaan layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, maupun rumah sakit yang dapat diakses oleh masyarakat maupun wisatawan.
Kedua, destinasi memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung terkait layanan keamanan dan kesehatan. Hal ini dapat dibuktikan melalui adanya bagian dari pengelola destinasi wisata yang bertugas memantau kebutuhan pengunjung akan layanan keamanan dan kesehatan.
Ketiga, destinasi wisata melakukan inspeksi fasilitas pariwisata secara berkala guna mengetahui kepatuhan terhadap standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan. Hal ini dapat dibuktikan melalui pedoman cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keselamatan), environmental sustainability (pelestarian lingkungan) atau CHSE yang dikeluarkan pemerintah daerah bagi sektor pariwisata. Termasuk bukti penerapan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pedoman-pedoman ini sudah kami berikan, dan mudah-mudahan seluruh pengelola sentra ekonomi kreatif dan destinasi wisata patuh terhadap peraturan yang sudah kami sampaikan. Selain itu, kita juga harus terus meningkatkan sertifikasi CHSE. Destinasi wisata harus memiliki sistem untuk mengidentifikasi kebutuhan pengunjung dari segi komponen dan kesehatan,” tuturnya. (*)
Berita ini telah terbit di Liputan Eksklusif EDISI SABTU Koran Harian Umum Haluan, 04 Juni 2022 dengan judul “Masih Perlu Dibenahi, Wujudkan Aman Berwisata di Sumbar”.