Menurut Luhur Budianda, sampai saat ini Pemprov Sumbar memang masih belum menerima petunjuk teknis dan arahan terkait dari pemerintah pusat terkait dengan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa alokasi keuangan Pemprov Sumbar untuk sektor pariwisata pada tahun ini memang berkurang drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, alokasi anggaran untuk Dinas Pariwisata Sumbar hanya tersedia sekitar Rp29 milliar saja. Hal ini jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Gambarannya, 9 sampai 8 milliar rupiah di antaranya adalah pokir anggota dewan. Lalu 7 sampai 8 milliarnya untuk gaji dan tunjangan pegawai. Sementara untuk belanja urusan hanya tersedia sekitar 1 milliar rupiah saja,” jelasnya.
Dengan kondisi terbatasnya anggaran Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar serta meningkatnya target kunjungan wisatawan menjadi 20 juta kunjungan pada tahun ini, Kadispar Sumbar itu menekankan perlunya komitmen jajaran pemerintah di kabupaten/kota untuk membangun dan membenahi sektor pariwisata di daerahnya masing-masing.
Sebab bagaimanapun, pemerintah daerah di kabupaten/kota adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas daerahnya masing-masing. Hidup matinya sektor pariwisata di suatu daerah sangat ditentukan oleh komitmen dari para bupati/wali kota di masing-masing daerah.
“Yang penting kita harus tetap berbenah, mari kita benahi kabupaten/kota masing-masing. Baik dari segi kebersihan lingkungan, keamanan dan kenyamanan pengunjung dan sebagainya. Dengan bersih saja kita sudah bisa menarik kunjungan ke Sumbar, apalagi dengan adanya iven-iven,” tambahnya.