PAINAN, HARIANHALUAN.ID — Kasus pungutan liar (pungli) mewarnai libur lebaran di Pantai Carocok, Painan, Selasa (1/4).
Dua petugas tiket dari salah satu dinas dan satu warga masyarakat umum telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan atas dugaan pungli terhadap pengunjung Pantai Carocok Painan pada Selasa (1/4).
Laporan ini bermula dari aduan seorang pengunjung di Posko PAM Carocok Painan. Pengunjung tersebut merasa dirugikan setelah membeli tiket masuk yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang diterima. Tim gabungan segera bertindak untuk menindaklanjuti laporan ini.
Kepala Pos PAM Carocok Painan, AKP Teguh, membenarkan adanya laporan dugaan pungli.
Ia menjelaskan bahwa pengunjung melaporkan perbedaan jumlah tiket yang dibeli dengan yang diterima dari oknum petugas tiket.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pengunjung seharusnya menerima enam tiket, tetapi hanya diberikan empat tiket. Hal ini kemudian dilaporkan ke Pos PAM,” jelas AKP Teguh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendri, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi petugas dan masyarakat agar tidak melakukan pungli di kawasan wisata.
“Instruksi Bupati dan Wakil Bupati bersama Forkopimda Pesisir Selatan sudah jelas, tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun terhadap pengunjung di Pantai Carocok Painan,” tegas Suhendri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pungli ke kontak pengaduan yang telah disediakan atau langsung ke Pos PAM Carocok Painan.
“Terkait oknum petugas yang terbukti melakukan pungli, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (*)