Sertifikasi CHSE, katanya, bertujuan untuk memberikan panduan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, serta destinasi wisata dalam menjalankan operasional usahanya dan tata kelola destinasi wisata.
Program sertifikasi CHSE ini merupakan program Kemenparekaraf RI. Yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap usaha pariwisata (hotel/non
hotel) dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pemerintah dan pedoman pelaksanaan CHSE pada destinasi dan usaha pariwisata.
Menurutnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sektor pariwisata dalam masa penanganan pandemi Covid-19.
Selanjutnya untuk pelaksanaan sertifikasi CHSE akan dilaksanakan berbasis SNI berpedoman pada SNI 9042:2021 BSN tentang kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
Program sertifikasi CHSE ini guna mendukung percepatan terwujudnya program unggulan gubernur dalam pembangunan industri pariwisata melalui destinasi berkelas dunia dan pengembangan 19 daya tarik wisata unggulan.
Tahun 2022 melalui anggaran APBD, Dinas Pariwisata Sumbar akan diberikan sertifikasi CHSE berbasis SNI bagi 30 usaha pada desa wisata, 19 usaha DTWU dan 10 usaha homestay.