Tak pelak, pandemi Covid-19 telah memukul hampir semua sektor kehidupan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, khususnya Sumatra Barat (Sumbar). Pariwisata merupakan satu dari sekian sektor yang terguncang hebat, karena terpaan badai virus tak kasat mata itu.
Kini, pandemi mulai melandai dan sedang menuju persiapan endemi. Berbagai aturan perjalanan domestik, mulai dilonggarkan seiring berlalunya masa puncak Omicron. Inilah saatnya, membangkitkan sektor pariwisata.
Siapakah aktor yang akan membangkitkan pariwisata Sumbar? Semua pihak! Ya, semua kalangan punya tanggung jawab dan kepentingan untuk menggairahkan dunia kepariwisataan di Ranah Minang ini. Mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, swasta, organisasi, asosiasi termasuk pers dan masyarakat. Semuanya, harus segendang sepenarian memajukan pariwisata. Harus berkolaborasi.
Pariwisata perlu dibangkitkan karena sektor ini merupakan industri yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi, cepat dalam membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan standar hidup serta memiliki potensi menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 14 menyebutkan, bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.