Polres 50 Kota dan Tim Saber Pungli Lakukan Razia Pungli di Gerbang Masuk Lembah Harau

LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID –  Jajaran Polres 50 Kota bersama Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan razia di gerbang tiket masuk Lembah Harau, Jumat (21/4). Hal itu dilakjkan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi wisatawan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pungutan liar (pungli) di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, utamanya saat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Razia pungutan liar yang sering dikeluhkan para wisatawan yang masuk ke objek wisata kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, utamanya warga Kabupaten Lima Puluh Kota itu, langsung dipimpin Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Ketua Saber Pungli Kabupaten Lima Puluh Kota Kompol Basrial yang juga Waka Polres 50 Kota, personil Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota itu, langsung memantau gerbang masuk tempat dilaporkannya sering terjadinya aksi pungli.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ali Hasan yang dihubungi media ini mengungkapkan, razia yang dilakukan jajaran Polres 50 Kota bersama Tim Saber Pungli Kabupaten Lima Puluh Kota itu, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terjadinya peraktik pungutan li di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau.

“ Kapolres Lima Puluh Kota berkomitmen menertibkan terjadinya praktik pungli untuk memberi kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Lembah Harau dan destinasi wisata di wilayah hukum Polres 50 Kota,” ungkap Ali Hasan.

Menurut Ali Hasan, sesuai ketegasan yang disampaikan Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, tidak boleh ada praktik pungutan liar di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau. Artinya, penjualan karcis tanda masuk yang dilakukan petugas hanya diizinkan sejak dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB.

“ Sesuai dengan Perda No 2/2016 tentang restribusi daerah penjualan karcis tanda masuk di Lembah Harau hanya diizinkan sejak dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Kalau terjadi punggutan di luar jadwal yang telah ditentukan tersebut, risikonya jika terjaring petugas Saber Pungli akan berhadapan dengan hukum,” ulas Ali Hasan.

Diungkapkan Ali Hasan, terkait razia yang dilakukan jajaran Polres 50 Kota bersama tim Saber Pungli di gerbang tiket masuk Lembah Harau, Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf memerintahkan Kapolsek Harau bersama jajaranya untuk menertibkan pungutan liar di wilayah hukum Polsek Harau.

“ Intinya, Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf menegaskan tidak boleh ada punggutan liar di gerbang masuk objek wisata Lembah Harau,” kata Ali Hasan.(rel)

Exit mobile version