Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo, Kasi Intel Irfan Sapari Somantri, serta Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi, Edi Komar saat membuka kegiatan sosialisasi aplikasi Si Rendang di Rocky Hotel Plaza Rabu (3/5).
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang menyosialisasikan penggunaan Website Sistem Registrasi Laporan Data Orang Asing atau ‘Si Rendang’ kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan di Kota Padang di Rocky Hotel Plaza Rabu (3/5).
Kepala Divisi Keimigrasian Sumbar, Novianto Sulastono menyebut, aplikasi Si Rendang merupakan salah satu inovasi terbaru Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Padang pihaknya untuk mengawasi arus keluar masuk orang asing ke Sumbar.
“Melalui aplikasi si Rendang, para pemilik hotel dan penginapan bisa membantu melaporkan keberadaan orang asing di tempat usaha mereka kepada pihak imigrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peluncuran aplikasi ini, berangkat dari kenyataan bahwa arus lalu lintas orang asing yang keluar masuk ke wilayah Sumbar sangatlah banyak setiap bulannya.
Dijelaskannya, selama bulan Januari hingga maret 2023 saja, sebanyak 27, 892 orang dari provinsi lain, masuk ke dalam wilayah Sumbar. Sementara jumlah orang yang keluar berjumlah sebanyak 26, 337 orang.
“Artinya, selama Januari hingga Maret, tempat pemeriksaan imigrasi BIM dilewati 54.249 orang. Jumlah ini tentu sangat besar. Sehingga pihak imigrasi sulit untuk melakukan pengawasan secara optimal,” ungkapnya.
Novianto berharap, dengan Adanya aplikasi Si Rendang, para pemilik usaha penginapan dan hotel yang ada di Kota Padang, bisa membantu melaporkan jumlah orang asing yang menginap di lokasi usaha masing – masing kepada pihak imigrasi.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo menegaskan, imigrasi harus mampu mengkondisikan para tamu antar negara, terutama Kota Padang yang menjadi pintu gerbang keluar masuk orang asing di Sumatera Barat.
“Peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara tentunya merupakan leading sector Direktorat Jenderal Imigrasi selaku Lembaga Pemerintah yang diberi amanat dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, salah satunya melakukan pengawasan keberadaan orang asing perlu diawasi” kata Tedi saat pembukaan sosialisasi.
Tedi menekankan, data keberadaan orang asing yang tinggal di Kota Padang sangatlah penting. Sebab melalui data itulah, pihaknya bisa memantau dan memperkirakan tindakan yang bisa diambil jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pada prinsipnya aplikasi ini merupakan mekanisme pelaporan orang asing yang akan mempermudah pengusaha pengurus, maupun penjamin orang asing untuk melaporkan keberadaan orang asing,” tegasnya.
Sementara Ketua pelaksana, Edi Komar, menambahkan, kegiatan ini merupakan tugas fungsi Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam upaya pengembangan teknologi penyebaran informasi isu keimigrasian.
“Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman bagi pihak penginapan maupun hotel dalam penggunaan aplikasi Si Rendang,” tutupnya. (fzi).