Dinas Pariwisata Sumbar Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif

Suasana saat berlangsungnya Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif yang digelar Dinas Pariwisata Sumbar, di Hotel Axana, Selasa (16/5). ATVIARNI

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pariwisata Sumatera Barat menggelar sosialisasi Perda no. 2 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Hotel Axana Padang, Senin, (19/5). Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini, diikuti 57 peserta dari Dinas pariwisata kab/kota serta pelaku ekraf se-Sumbar.
Ketua Panitia, Agustin ME mengatakan, sosialisasi perda pengembangan ekonomi kreatif ini bertujuan agar kita memiliki payung hukum tentang pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar sekaligus wadah pengembangan pelaku ekraf.
“Perda ini lahir dilatar belakangi UU no. 23 tentang ekonomi kreatif dan RPJM Sumbar,” kata Agustin.
Kadis Pariwisata Sumbar diwakili Kabid Pengembangan Ekonomi, Dewi Ria S.Sos MM., saat membuka kegiatan ini mengatakan, Perda no. 14 terdiri dari 14 Bab dan 94 Pasal, dan sah menjadi lembaran daerah pada 29 Maret 2023.
Menurutnya, berkembangnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di Sumbar perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah
Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber, yakni Prof. Dr. Ansofino, M.Si (Univ. PGRI Sumatera Barat), Dr. Satria Haris, S.Pd, M.Sn (Univ. Negeri Padang), Yeni Nel Ikhwan, SH, MH (Kemenkumham Wilayah Sumbar dan Anggry Yulio Pernanda, M.Kom (Univ. PGRI Sumatera Barat).
Prof Ansofino menyatakan, poin penting dalam aturan yang dibuat ini bagaimana tugas pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerahnya. “Misalnya bagaimana para pelaku ekonomi kreatif bisa memiliki kesempatan memasarkan produknya ke luar daerah,” ucapnya
Ia menekankan eksistensi perda ekonomi kreatif ini dipandang sangat penting karena pelaku ekraf perlu diwadahi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumbar. (atv)

Exit mobile version