Namun upaya penataan itu, perlu dilakukantanpa mengeyampingkan pelibatan masyarakatdan komunitas etnis setempat agar tidak memicu terjadinya konflik dan riak-riak yang bisa berdampak negatif terhadap masa depan penataan dan pengelolaan Kawasan Kota Tua Padang.
”Agar penataan dan pengelolaan berjalandengan baik, kawasan kota Tua Padang mesti dikelola oleh SDM terbaik berkompeten yang bisa melakukan pengelolaan sesuai dengan tujuandan harapan,” jelasnya.
Untuk menciptakan strategi dan arahpengelolaan terbaik, lanjut Abdi, pemerintah perlu menetapkan suatu SOP yang bisa dijadikan pedoman oleh badan pengelola yang akan dibentuk.
”Tanpa adanya SOP yang ketat, bukan tidak mungkin kedepannya penataan dan pengelolaan kawasan itu akan berjalan dengan semrawut dan tidak terkendali seperti halnya yang terjadi dikelok sembilan,” jelas dia.
Berkaca dari proses pembangunan kelok sembilan yang sampai saat ini masih kerap menimbulkan persoalan pada aspek penataan Pedagang KakiLima (PKL), pemerintah daerah mesti memikirkan tata kelola kawasan Kota Tua Padang yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya, agar masyarakat pedagang tetapmendapatkan kesempatan mencari nafkah, tanpa harus mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan dan pengunjung yangakan berkunjung.
”Makanya penting bagi pemerintah untukmengatur desain interior, tata letak, lokasi warung pedagang , areal parkir dan sebagainya untuk menciptakan, kebersihan, keindahan dankenyamanan pengunjung,” katanya lagi.