PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pariwisata Sumbar menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumatera Barat tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Hotel Santika Premiere, Senin (11
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari tim ahli penyusun Pergub tersebut, yakni Prof Dr Ansofino MSi (STKIP PGRI Padang), Dr Haris Satria MSn (UNP), Dewi Ratna Darwis SH MH (Biro Hukum Setda Sumbar) dan Yeni Nel Ikhwan SH MH (Kanwil Kemenkumham Sumbar).
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar diwakiki Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dewi Ria SSos MM dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kota di Sumbar, pelaku ekraf, akademisi dan pimpinan media.
“Tim ahli sudah bekerja sejak Juli 2023 untuk menyusun rancangan perda ini. Ada sekitar 12 bab dengan 101 pasal yang akan dibahas dan kelak akan dijadikan Perda,” kata Dewi.
Prof Ansofino dalam paparannya membahas bab demi bab Ranperda tersebut. Mulai dari pasal 1 tentang ketentuan umum hingga pasal 12 tentang pasal penutup.
Salah satu hal penting yang diungkapkan Ansofino adalah tentang pentingnya sertifikat halal dari sebuah produk makanan yang dihasilkan.
Ia juga mengatakan perlunya untuk mengembangkan kota kreatif di pusat pusat kota wisata. Di sana ada ruang kreatif tempat dimana wisatawan bisa berjalan kaki untuk tujuannya, di sampingnya muncul ide ide kreatif dan bisa menemukan produk produk khas daerah.
Ia mencontohkan kehadiran Youth Center di Kota Padang yang sudah memenuhi unsur tersebut. Dimana para produsen bisa memamerkan karyanya, seniman menampilkan kreasinya dan pengunjung bisa menikmati atau membeli produk yang dipamerkan.
“Komunitas kreatif perlu untuk menyalurkan inovasi dan ide untuk disalurkan ke masyarakat,” katanya.
Di bagian lain, Weri dan Haris menyebutkan pentingnya pemasaran, pencantuman identitas Sumbar di produk dan insentif.
Tentang pencantuman identitas Sumbar Haris mencontohkan penamaan menggunakan bahasa lokal, sudah terdaftar di HAKI dan konsep waralaba, konsinyasi dalam pemasaran.
Tak kalah penting juga desain yang menggunakan elemen elemen visual. Dan pencantuman identitas di berbagai kemasan produk atau media sosial.
Lebih jauh Yeni Nel Ikhwan juga mengagakan perlunya apresiasi dan insentif pada pelaku ekonomi kreatif. Hanya bagaimana teknisnya harus dicarikan formulasi yang tepat bagaimana penyaluran insentif pada kabupaten kota. Bentuknya seperti apa, masih belum ditrmukan formula yang pas.
Rancangan Pergub ini, menurut Yeni, masih memiliki peluang untuk ditambahkan, terutama pada pasal insentif, pajak dan penghargaan. “Masih ada beberapa pasal yang ada poin kosong, karena masih kami perdebatkan dan butuh masukan serta penajaman dari FGD ini,” kata Yeni. (h/atv)