LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Arus lalu lintas di kawasan wisata Harau, Kabuoaten Lima Puluh Kota, mulai dipadati kendaraan sejak Jumat (12/4) siang.
“Kondisi arus lalu lintas saat ini mulai meningkat karena warga sudah mulai mengunjungi tempat wisata Harau,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lima Puluh Kota Iptu Ariadi di Sarilamak seperti dikutip dari AntaraSumbar, Sabtu (13/4).
Ia mengatakan kendati kondisi arus lalu lintas dalam keadaan ramai, namun masih terpantau lancar.
Pihak Kepolisian menempatkan personel lalu lintas di pintu masuk kawasan Harau, ditambah dengan personel yang bertugas di Pos Pengamanan Harau.
Ia menjelaskan kondisi lalu lintas di pintu masuk destinasi Harau sengaja diberi perhatian khusus, karena tingginya kunjungan ke sana saat momen Libur Lebaran.
Selain itu pintu masuk destinasi destinasi unggulan tersebut juga bersinggungan langsung dengan arus yang menghubungkan Sumbar dengan Riau.
“Pengamatan melekat kami lakukan supaya kendaraan untuk kepentingan wisata dan kendaraan untuk mobilitas warga tidak bertemu pada satu titik sehingga menyebabkan kemacetan,” jelasnya.
Ia mengatakan demi memastikan kelancaran arus lalu lintas pihak Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat arus kian padat.
Dalam rekayasa arus itu akses pada gerbang masuk kawasan Harau hanya akan dilewati oleh satu arah yaitu bagi kendaraan yang hendak masuk saja.
Sementara untuk kendaraan yang keluar dari kawasan Harau akan dialihkan oleh petugas menuju pintu keluar lain yaitu menuju daerah Ketinggian.
Pada bagian lain, Polisi tetap mengimbau kepada pengendara agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Pengendara disarankan untuk menepi atau beristirahat jika kondisi tubuh sudah lelah, demi menghindari terjadinya kecelakaan atau kejadian lain yang tidak diinginkan.
Bagi pengendara yang membutuhkan pertolongan atau pelayanan dari Polisi bisa mengaksesnya pada Pos-pos Pengamanan yang sudah didirikan oleh Polres Lima Puluh Kota di berbagai titik. (*)