“Kita berharap masyarakat ,tidak melakukan aktivitas, Dan ini merupakan pengingat bagi kita semua sesuai dengan mandat PP 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan wisata alam dan pelestarian,” jelasnya.
Juru Bicara Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumatra Barat Tomi Adam, mengapresiasi keputusan BKSDA Sumbar yang telah menutup kawasan TWA Mega Mendung.
Tomi menyebut, sesuai dengan pasal 31 PP No 28 tahun 2011 penutupan TWA Mega Mendung harus dilakukan karena adanya suatu kondisi yang berpotensi mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam, keselamatan pengunjung atau kehidupan tumbuhan dan satwa.
“Pada pasal itu dijelaskan bahwa unit pengelola KSA atau KPA dapat melakukan penghentian kegiatan tertentu dan/atau menutup kawasan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu,” ujar Tomi saat dikonfirmasi Haluan Kamis (8/8).
Tomi mengatakan, dasar hukum itu menjadi dasar bagi BKSDA Sumbar untuk menutup TWA Mega Mendung. Langkah itu memang sudah seharusnya dilakukan untuk memastikan keselamatan orang pada kawasan tersebut.
“Tim EKF atau Evaluasi Kesesuaian Fungsi juga tengah mengkaji terkait peruntukan kawasan TWA Mega Mendung dengan kondisi banjir bandang atau galodo yang telah terjadi sebelumnya,” ucapnya.
Ia menerangkan, TIM EKF yang telah terbentuk terdiri dari akademisi, ahli, masyarakat, Pemkab Tanah Datar serta unsur Nagari. Hasil dari kajian ini akan mengarah nantinya apakah status kawasan tetap menjadi TWA atau ditingkatkan menjadi Cagar Alam.