“Namun unsur pemerhati lingkungan berharap bahwa kawasan tersebut dapat ditingkatkan menjadi CA sehingga pemanfaatan untuk kegiatan manusia menjadi terbatas, sehingga bisa meminimalisir dampak bila terjadi bencana dikemudian hari,” jelasnya.
Tomi Adam yang juga merupakan Kepala Departemen Advokasi Lingkungan WALHI Sumbar ini menerangkan, pada
tanggal 7 Agustus 2024 lalu, Dewan SDA Sumbar telah melakukan sidang pleno ke 2 untuk menindaklanjuti rencana pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan lembah Anai.
Pada sidang itu, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait seperti melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi baja pada Kawasan Lembah Anai pasca pemasangan plang tanggal 31 Mei 2024 lalu,.
“Kemudian, Kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana untuk tidak dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat tahun 2024 tidak boleh mengakomodir tumbuhnya bangunan komersil atau wisata di Kawasan TWA Mega Mendung di masa yang akan datang.
“Terakhir, Dewan SDA Sumbar mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan BKSDA Sumbar dan Aparatur Penegak Hukum dalam menutup lokasi kawasan TWA Mega Mendung. upaya ini sejalan dalam upaya memitigasi bencana yang akan terjadi dikemudian hari,” tambahnya.
Ia menekankan, langkah tegas yang telah dilakukan BKSDA Sumbar, harus segera direplikasi oleh Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar dalam penataan ulang kembali kawasan Lembah Anai.