Sebanyak 55 orang pemandu wisata tersebut diantaranya telah memiliki lisensi kepemanduan, dan terdapat 8 orang pedagang serta pelaku ekonomi kreatif.
“Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI telah memberikan izin kawasan hutan seluas 2.800 hektare untuk dikelola bersama masyarakat, kami akan terus mengoptimalkan pengelolaanya, sehingga bisa menghidupkan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Ia menyebut, dalam pengelolaan kawasan wisata tersebut semua masyarakat dilibatkan, mulai dari sebagai pemandu wisata, tranportasi, konsumsi dan homestay dan yang lainnya. (*)