PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, menyatakan, hingga tahun 2024 ini, Sumatera Barat telah berhasil mencatatkan sejumlah capaian dalam hal pengembangan potensi
pariwisata halal.
Salah satu capaian membanggakan, adalah raihan tiga kategori sekaligus pada ajang World Halal Tourism Summit di Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA) pada tahun 2016 lalu.
“Saat itu Sumbar berhasil menyabet tiga penghargaan sekaligus. Yakninya World Best
Halal Tourism Destination, The World Best Halal Culinary Destination serta World Best Halal Operator,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat Luhur Budianda kepada Haluan, Rabu (13/11).
Menurut Luhur Budianda, raihan tiga kategori penghargaan pada ajang internasional tersebut, semakin lengkap dengan keberhasilan Sumbar meraih peringkat tiga dalam ajang penilaian Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2023 lalu.
“Berbagai penghargaan yang telah diterima Sumbar ini, membuktikan bahwa komitmen pengembangan pariwisata halal Sumatera Barat telah diakui oleh masyarakat Internasional maupun nasional,” ucapnya.
Terkait implementasi wisatanhalal, Luhur Budianda menyatakan bahwa Sumbar telah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pariwisata halal. Regulasi itu, diperkuat dengan perancangan Roadmap Pariwisata Halal yang didalamnya telah memuat dan mengakomodir nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah (ABS-SBK) sebagai filosofi dasar masyarakat adat Minangkabau.
“Salah satu hal yang ada di dalam Roadmap pengembangan pariwisata halal Sumbar, adalah penetapan Masjid Raya Sumbar sebagai Pusat Wisata Religi dan Budaya sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 556-201-2022,” jelasnya.
Sementara setahun sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah menetapkan sejumlah destinasi daya tarik wisata halal Sumbar. Yakninya Kawasan Istano Basa Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, Kawasan Islamic Center di Kota Padang Panjang, serta Kawasan Danau Kembar di Kabupaten Solok.
“Penetapan tiga destinasi daya tarik wisata halal itu dilakukan sejak tahun 2021 lewat Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 556-1062-2021,” tambahnya.
Ia menekankan, penetapan Sumbar sebagai kawasan pengembangan wisata halal, bukan berarti Sumbar telah menciptakan batasan yang tegas antara wisatawan muslim dan
non muslim.
Namun begitu, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan wisatawan muslim dalam melakukan perjalanan wisata yang sesuai dengan kaidah-kaidah islam. Seperti adanya mushola, penanda kiblat, fasilitas toilet destinasi wisata yang bersih dan lain sebagainya.
“Apalagi saat ini tren wisata terus berkembang. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, perlu diikuti dengan peningkatan perhatian kita terhadap aspek kebersihan, kesehatan
dan keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Sumatera Barat,” jelasnya.
Lanjut ia sampaikan, secara.garis besar, implementasi pariwisata ramah muslim di Sumatera Barat telah berjalan dengan baik. Hal ini didukung dengan telah adanya regulasi, atribut destinasi serta selarasnya program pemerintah pusat dan daerah.
Namun begitu, diakuinya, implementasi pariwisata halal Sumbar perlu lebih diperkuat
dalam aspek partisipasi masyarakat, hingga komitmen dan dukungan seluruh pemerintah
Kabupaten Kota untuk ikut ambil bagian dalam pengembangan potensi pariwisata halal Sumbar kedepannya.
“Hal ini terus kita dorong karena Sumbar memang memiliki banyak sekali potensi pariwisata halal. Mulai dari keberadaan situs-situs destinasi wisata religi yang hampir merata di Kabupaten Kota, hingga kondisi sosial masyarakat Sumbar yang sangat mendukung untuk mewujudkan hal itu,”
pungkasnya. (*)