“Dengan adanya regulasi, guru tidak hanya merasa lebih terlindungi tapi juga memiliki pedoman yang jelas dalam menghadapi situasi atau tantangan tertentu berkaitan dengan tugas mereka,” paparnya.
Melalui regulasi, proses pengelolaan implementasi kebijakan dapat berjalan lebih terarah, adil, dan terukur, memastikan hak guru dihormati dan kewajiban mereka dilaksanakan dengan baik.
Hingga rilis dikirimkan, 4000 orang lebih telah menandatangani petisi “Tiga Tuntutan Perlindungan Guru” yang diinisiasi oleh Koper Guru. Ada tiga poin desakan yakni (1) lindungi guru, (2) libatkan orangtua, dan (3) perbaiki pembelajaran.
Asep Tapip Yani, ketua umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), mengungkapkan, dinamika relasi guru dan orangtua adalah hal yang wajar tapi seharusnya dapat dikelola dengan baik untuk mendukung kepentingan anak.
“Oleh karenanya, sebenarnya kesadaran guru, orangtua, dan masyarakat, kalau perkembangan anak tidak hanya bisa diserahkan ke sekolah itu sangat penting. Regulasi ini juga sebagai bentuk desakan bahwa ini PR kita bersama,” katanya.
Dia menceritakan pengalaman rekannya menghadapi tindakan murid yang menantang. Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya seperti home visit, tidak ada yang berubah. Namun, di akhir semester orangtua marah karena prestasi akademik anaknya tidak sesuai yang diharapkan oleh mereka.