PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman Kota menangkap dua pelaku pembobol gudang tambak udang di Nagari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Polisi menyebut pembobolan tersebut dilakukan oleh tiga pelaku, sementara satu orang buron.
“Kedua tersangka kita tangkap di Riau dan Pariaman. Keduanya merupakan warga sekitar, yang diduga sudah mengintai barang-barang berharga yang ada di gudang tambak udang,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Kota, Iptu Rinto Alwi, Kamis (13/2/2025).
Ia menerangkan, tambak udang tersebut merupakan milik warga bernama Rony yang sudah setahun tidak beroperasi. Sejumlah barang elektronik hingga mesin sengaja disimpan di gudang tersebut.
“Tambak kurang lebih satu tahun tidak beroperasi, sehingga barang-barang disimpan di gudang. Pembobolan tersebut pertama kali disadari oleh salah seorang mantan sekuriti,” katanya.
Dijelaskan Rinto, ketiga pelaku menjalankan aksi pada siang hari dengan merusak pintu masuk gudang menggunakan obeng. Motif pencurian tersebut ialah permasalahan ekonomi, karena tersangka berstatus pengangguran.
Sejumlah barang hilang berupa dua unit tv, kulkas, sepeda motor, mesin sepeda motor, aki genset, kasur, kompor gas, dispenser serta pompa air. “Berdasarkan laporan dari korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp25 juta,” kata Rinto.
Sementara itu, pengakuan dari pelaku bahwa sebagian barang yang dilaporkan hilang memang sudah tidak ada sewaktu pembobolan, seperti satu TV, kulkas dan sepeda motor. Adapun barang bukti yang didapat polisi berupa satu unit motor dan TV LED 13 inchi.
“Tersangka menjual barang curian ke saudara dari tersangka N. Sementara untuk mesin sepeda motor dijual oleh R, yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” ucap Rinto.
Akibat perbuatan tersangka, korban ditaksir mengalami kerugian Rp25 juta. Sementara kedua tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)