Disdik Sumbar: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Parkir Kendaraan di Sekolah!

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat akan segera menyiapkan surat edaran bagi seluruh sekolah untuk memperketat pengawasan penggunaan kendaraan oleh para pelajar untuk berangkat ke sekolah.

Sekolah diminta untuk tidak menyediakan lokasi parkir kendaran bagi siswa dibawah umur dan belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini dilakukan untuk menyukseskan program Sumatra Barat Zero Tawuran dan Balap Liar yang telah dicanangkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Suryanta sejak beberapa waktu belakangan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat, Barlius mengungkapkan, pihaknya akan segera menyurati seluruh sekolah yang berada dibawah kewenangan Provinsi untuk melaksanakan kebijakan ini.

“Kebijakan ini akan segera kita buatkan edarannya. Tapi secara lisan, hal itu sudah berulangkali saya sampaikan kepada para kepala sekolah,” ujarnya kepada Haluan Sabtu (15/2) kemarin.

Menurut Barlius, pihaknya jelas sangat mendukung dan merasa terbantu dengan adanya program Sumatra Barat Zero Tawuran dan Balap Liar yang telah dicanangkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Tri Suryanta.

Sejak program itu diluncurkan, dirinya juga telah massif berkeliling dan melakukan sosialisasi pencegahan aksi tawuran dan balap liar ke berbagai sekolah tingkat SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Provinsi.

“Kita juga telah mengumpulkan para kepala sekolah untuk memberikan dukungan penuh dengan menyampaikan kepada siswa agar jangan terlibat tawuran dan balap liar. Kami sangat mendukung penuh program Bapak Kapolda yang telah memassifkan program ini hingga ke tingkat Polsek jajaran,” ucapnya.

Barlius juga memastikan, pihak sekolah akan menjatuhkan sanksi edukatif sesuai dengan tingkat kesalahan bagi para siswa yang kedapatan melakukan aksi tawuran maupun balap liar.

“Disamping itu kita juga akan segera melakukan edukasi bersama orang tua diseluruh sekolah untuk jangan memberikan motor kepada anak-anak dibawah umur yang belum memiliki SIM,” ucapnya.

Daripada memberikan motor kepada anak yang masih dibawah umur, Barlius mengimbau agar para orang tua mengantarkan langsung anaknya untuk berangkat sekolah. Hal ini bertujuan agar para siswa tidak terlibat dalam aksi balap liar.

“Munculnya balap liar karena para pelajar dibawah umur diberikan motor dan luput dari pengawasan atau Lost Control. Kita juga akan memperkuat pengawasan di seluruh sekolah. Jangan terlalu mudah memberikan tempat parkir bagi anak-anak. Yang parkir harus disortir dan hanya diperbolehkan bagi siswa yag sudah punya SIM dan berusia 17 tahun,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version