HARIANHALUAN.ID – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatra Barat (Sumbar) Sugeng Hariadi, pada pertemuan kedua kembali mengajar di SMKN 5 Padang, Selasa (18/2).
Kali ini, Sugeng mengajarkan materi pendidikan anti korupsi kepada siswa di sekolah tersebut.
“Kepada siswa, kenapa ada materi korupsi, karena sejak dini siswa perlu mengetahui apa itu korupsi, sangsi, dan undang-undang dalam korupsi,” ujar Sugeng Hariadi.
Ia menjelaskan, berbagai praktik tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh tidak adanya nilai kejujuran dalam diri pelaku. Nah, untuk itu, sejak dini perlu diterapkan soal kejujuran di dalam diri.
“Pemberantasan korupsi di negeri ini tidak bisa hanya bicara soal penindakan hukum saja seperti yang sudah dilakukan oleh kejaksaan sejauh ini. Penindakan memang perlu untuk menghukum para pelaku, namun pencegahan juga tidak kalah penting agar segala efek buruk dari praktik korupsi bisa dicegah,” ucapnya.
Selain Wakajati Sumbar, dalam program Jaksa Mengajar itu para Jaksa lain juga turut mengajar dengan jumlah total 15 kelas di SMKN 5 Padang.
Kegiatan belajar-mengajar antara Jaksa dengan siswa di SMK Negeri 5 Padang berjalan dengan menarik, karena para siswa aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber dari Kejati Sumbar.
Program yang pertama kali dikenalkan pada Desember 2024 itu menjadi wadah bagi para siswa SMA untuk mengakses pendidikan serta wawasan hukum secara langsung dari Kejati Sumbar.
Sebelumnya, Sugeng juga sudah masuk kelas di sekolah tersebut pada bulan lalu dengan materi pengenalan soal apa itu jaksa, tugas jaksa dan pengenalan soal kejaksaan.
“Program ini memang berjalan selama satu semester pada sekolah yang sama. Satu sekolah lagi yaitu di SMA 1 Padang,” sebutnya. (h/win)