PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penahanan ijazah siswa di sejumlah sekolah di Kota Padang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas laporan mengenai beberapa sekolah yang masih menahan ijazah peserta didik dengan berbagai alasan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menegaskan bahwa surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017, yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun.
“Seperti yang kita ketahui, pihak Ombudsman telah menemukan ratusan ijazah peserta didik yang ditahan di sejumlah sekolah di Kota Padang. Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya atau alasan lainnya. Kami telah mengeluarkan surat edaran, agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang berhak meneri manya,” ujar Barlius, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut Barlius menyampaikan bahwa jika ada peserta didik yang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan kepada sekolah, maka penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara musyawarah yang adil dan tidak merugikan siswa.
“Kami memahami bahwa ada beberapa sekolah yang menghadapi kendala administrasi atau keuangan, tetapi itu bukan alasan untuk menahan ijazah siswa. Jika ada tunggakan atau kewajiban yang belum diselesaikan, sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan musyawarah antara sekolah, siswa, dan orang tua,” tutur Barlius.
Selain itu, Barlius juga menegaskan bahwa sekolah yang tetap bersikeras melakukan penahanan terhadap ijazah siswa akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.