“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih melanggar aturan ini. Sekolah harus mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan tindakan yang tegas,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Sumbar berharap dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi siswa yang tertahan haknya untuk mendapatkan ijazah yang menjadi bukti kelulusan mereka.
“Kami juga mengimbau kepada orang tua dan siswa yang mengalami kendala dalam pengambilan ijazah untuk segera melaporkan ke dinas pendidikan agar dapat ditindaklanjuti dengan segera,” ucap Kadis Pendidikan Sumbar tersebut. (*)