Oleh Inosensius Enryco Mokos, M. I. Kom
Peneliti Komunikasi Politik, Pendidikan Publik dan Budaya
Baru saja Pemerintahan Presiden Prabowo meluncurkan BPI Danantara, kejadian memilukan tindakan korupsi kembali terjadi dalam tubuh birokrasi Indonesia. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap korupsi manipulasi oplos Ron 90 (Pertalite) menjadi Ron 92 (Pertamax).
Kejagung berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus korupsi di pertamina ini. Sungguh memilukan bahwa di tengah upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, pejabat negara di negara ini tidak pernah jerah dan masih melakukan tindakan korupsi yang sama berulang kali meskipun sudah banyak kasus yang terjadi. Pejabat di negara ini seolah-olah miskin pengetahuan dan miskin nalar untuk tidak berbuat curang dan korupsi.
Dalam upaya pemerintah yang ingin memberantas tindakan korupsi di negeri ini, munculnya kasus ini semakin menambah daftar hitam tindakan jahat yang merusak moral dan menyengsarakan rakyat. Dari mulai kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hampir 2,3 triliun. Kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hampir 300 triliun dan sekarang muncul lagi kasus korupsi di Pertamina yang merugikan negara 193 triliun. Sekali lagi, rakyat yang dikorbankan yang mana keadaan sulit ini akan membebani ekonomi dan membuat rakyat makin sengsara.
Pertanyaan besar yang akan muncul, apa sebenarnya yang membuat para pejabat kita begitu mudahnya terjerat dalam tindakan korupsi? Mengapa kasus korupsi sering terjadi di negeri ini? Apakah hukum kita terlalu lembek terhadap pelaku korupsi? Penting untuk merefleksikan beberapa pertanyaan di atas sebagai upaya bersama restorasi birokrasi untuk lepas dari jeratan korupsi sekaligus membangun pemikiran kritis menyikapi tindakan korupsi yang tinggi di negeri ini.
Korupsi Menghancurkan Ekspektasi
Negara kita dapat disebut sebagai negara yang memang penuh dengan koruptor. Sudah seringkali kita melihat para pejabat kita terjerat dalam lingkaran setan tindakan korupsi. Amanat yang diberikan atas jabatan bukannya membuat para pejabat sadar akan profesionalitas dalam bekerja malah membuat mereka lupa arah dan terjerumus dalam tindakan jahat.
Pada tahun 2024, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mencapai skor 37 dari 100, menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. KPK mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp5,2 triliun pada semester pertama, dengan kementerian menjadi instansi yang paling banyak terlibat. Selain itu, terdapat peningkatan jumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, dengan lebih dari 1.500 laporan diterima oleh KPK.
Di lain sisi ICW juga memiliki data yang hampir mirip akan tindakan korupsi di negeri ini. Pada tahun 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya peningkatan dalam tindak pidana korupsi, terutama di tingkat desa. ICW juga melaporkan bahwa 138 calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 terlibat dalam kasus korupsi, menunjukkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
ICW mencatat bahwa sektor yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi adalah infrastruktur dan pengadaan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai 6 triliun. Selain itu, ICW menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pengawasan dan transparansi anggaran untuk mencegah praktik korupsi yang lebih luas. Laporan tahunan ICW juga menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif melaporkan dugaan korupsi, dengan lebih dari 2.000 laporan diterima sepanjang tahun.
Korupsi yang terjadi di Pertamina sungguh menyakitkan hati masyarakat. Korupsi ini tidak hanya sebuah ingkaran akan tugas dan jabatan tetapi juga menipu rakyat dan membunuh kesejahteraan yang rakyat impikan.
Tindakan korupsi di Pertamina ini jika dicermati lebih jauh, para tersangka mengoplos Ron 90 yang adalah pertalite dan mengubah menjadi Ron 92 yaitu pertamax. Ini adalah tindakan yang tidak terpuji karena yang menjadi korban utama dari tindakan ini adalah rakyat.
Masih kita ingat pada akhir tahun 2024 lalu, banyak masyarakat yang komplain karena mesin kendaraan yang dimiliki rusak karena menggunakan bahan bakar pertamax (Ramai soal Mobil Rusak Disebut karena Pakai Pertamax, Pertamina Lakukan Investigasi, Kompas. com, 24/11/2024). Ternyata penyebab dari hal itu terjadi karena oplos pertamax yang beredar di Indonesia. Ini tentu menjadi gambaran pejabat negara yang merusak ekspektasi masyarakat untuk bisa mendapatkan kesejahteraan umum yang menjadi cita-cita bangsa.
Solusi Terbaik
Berhadapan dengan realitas tindakan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia yang mana hukum seperti lembek kepada para koruptor maka upaya keras untuk memberantas tindakan ini harus segera dilakukan. Wacana untuk membuat Undang-undang perampasan aset bagi para koruptor menjadi sangat urgen untuk segera disahkan. Ini penting agar upaya memberikan efek jera tidak hanya untuk pelaku koruptor sendiri tetapi juga kepada para pejabat lain.
Undang-undang perampasan aset dan memiskinkan para pelaku korupsi sangat perlu untuk disahkan agar Indonesia dapat bersih dari jerat setan tindakan korupsi. Masyarakat sudah bosan dengan hukum yang lembut kepada para koruptor. Contohnya saja kasus Harvey Moeis yang awalnya dihukum hanya 6,5 tahun saja, namun akhirnya berubah jadi 20 tahun karena tekanan masyarakat yang menuntut hukum yang adil.
Di lain sisi, menerapkan beberapa langkah berikut juga penting sebagai upaya untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Pertama, pemerintah perlu untuk meningkatkan transparansi. Mewajibkan semua instansi pemerintah untuk mempublikasikan laporan keuangan dan pengadaan secara terbuka. Menggunakan teknologi informasi untuk memantau penggunaan anggaran dan proyek pemerintah.
Dalam upaya ini, implementasi E-Governance penting untuk dilakukan dan dilaksanakan oleh semua instansi birokrasi di Indonesia agar masyarakat bisa melihat bagaimana anggaran dalam pemerintah digunakan dan diserap.
Pemerintah juga perlu mengupayakan pengembangan teknologi anti-korupsi. Mengembangkan aplikasi dan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi dengan mudah. Menggunakan big data dan analisis untuk mendeteksi pola-pola korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Kedua, reformasi sistem pengadaan. Mengimplementasikan sistem pengadaan yang transparan dan kompetitif untuk mengurangi peluang korupsi. Melibatkan pihak ketiga independen dalam proses pengadaan untuk memastikan akuntabilitas.
Ketiga, pemberdayaan media. Mendorong media untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus-kasus korupsi dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Menyediakan pelatihan bagi jurnalis tentang cara melaporkan isu-isu korupsi secara efektif.
Keempat, kolaborasi antar lembaga. Membangun kerjasama antara lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi non-pemerintah untuk berbagi informasi dan sumber daya dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengadakan forum diskusi rutin untuk membahas isu-isu korupsi dan solusi yang dapat diterapkan.
Kelima, penguatan budaya integritas. Menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja dan masyarakat. Menghargai dan memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Terakhir, partisipasi masyarakat sangat penting untuk terus dipupuk dan dihidupkan. Mendorong masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dan pelaporan dugaan korupsi melalui platform yang aman dan anonim. Membentuk kelompok masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan anggaran dan proyek pemerintah.
Pemberantasan korupsi di Indonesia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi antar lembaga juga krusial untuk menciptakan budaya integritas dan mencegah praktik korupsi.
Dengan mengintegrasikan berbagai pendekatan, seperti penguatan lembaga penegak hukum, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan masyarakat, Indonesia dapat membangun fondasi yang kuat untuk melawan korupsi.
Upaya ini tidak hanya memerlukan komitmen dari pemerintah, tetapi juga dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua warganya. Semoga (*)