BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Mulai tahun ini, pembebasan iuran komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Kota Bukittinggi hanya diberikan kepada siswa kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang telah berjalan sejak 2022 hingga 2024.
Selama tiga tahun terakhir, BKK diberikan dengan tujuan agar iuran komite yang biasanya dipungut dari orang tua siswa menjadi tanggungan Pemko Bukittinggi. Dengan demikian, para orang tua terbebas dari kewajiban membayar iuran tersebut.
“Dari hasil evaluasi, tahun ini kebijakan BKK dan hibah yang digunakan untuk membebaskan iuran komite hanya akan diberikan kepada siswa yang ber-KTP Bukittinggi dan masuk dalam DTKS,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman, Selasa (15/4).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat serta mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, diperlukan efektivitas dalam pelaksanaan seluruh program kegiatan.
Lebih lanjut, Herriman menyebutkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, pembebasan iuran komite bukanlah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan keuangan hanya dapat dianggarkan setelah pemerintah daerah memenuhi belanja untuk urusan wajib dan prioritas.