Kapolda dan Kajati Sumbar Isi Kuliah Umum di Unes

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi narasumber kuliah umum pada Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (Unes), Sabtu (26/4) di ruang sidang rektor.

Kuliah umum tersebut diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S, Mtr.A.P. dan Kajati Sumbar diwakili oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumbar Ilham Wahyudi, S.H., M.H. Kuliah umum ini digelar oleh Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum Unes dengan thema “Kolaborasi Perguruan Tinggi dengan Penegak Hukum dalam Penanggulangan Balap Liar dan Tawuran Guna Mewujudkan Ketenteraman  dan Ketertiban Masyarakat”. 

Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd saat membuka kuliah umum mengatakan, bahwa kuliah umum diikuti oleh 107 orang mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unes Semester I dan II tahun 2025. Mahasiswa tersebut pada umumnya sudah bekerja dan mempunyai aktivitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kejaksaan, polisi, pengacara, pegawai Menkumham, TNI dan diantara mereka ada yang menjabat Kapolres di Padang Panjang dan Pasaman Barat.     

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran mahasiswa S2 Ilmu Hukum yang ingin menambah wawasannya dan mengupas permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan saat ini, terutama masalah tawuran, balap liar dan termasuk narkotika,” kata rektor.

Ia mengatakan, Kapolda Sumbar luar biasa melaksanakan programnya, terutama meningkatkan pelaksanaan ibadah salat subuh berjemaah.

“Ia datang bersama personilnya ke masjid-masjid untuk melihat gejala gejala sosial, prilaku generasi muda. Dalam ilmu psikologi ini yang kita sebut dengan  prilaku yang menyimpang. Tentu hal-hal seperti ini tidak mungkin diserahkan saja pada petugas kepolisian, maka harus bersama kita,” tambah Sufyarma.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rasya, S.S., Mtr.A.P dalam materi yang disampaikannya pada kuliah umum itu, terkait Tawuran dan Balap Liar adalah suatu target dari Kapolda Sumbar. Di samping itu ada juga masalah narkotika, judi online, LJBT.

“Ini adalah pembinaan generasi depan, masalah generasi bangsa ke depan. Ini adalah ancaman yang nyata bahwa kita sudah punya bonus demokrasi, punya generasi bangsa yang populasinya sangat banyak. Tapi bila tidak diisi dengan generasi bangsa yang punya potensi berkualitas sama saja bohong dan kerugian bagi kita bersama,” kata Susmelawati.

“Kita tidak mau masalah tawuran, balap liar hanya menyusahkan generasi generasi yang tidak sehat, merusak rasa persatuan dan kesatuan. Anak tawuran itu tidak ada rasa persatuan dan kesatuan dan cenderung pada kekerasan. Yang sangat penting bagi Aparat Kamtibmas bisa membuat masyarakat tidak mengeluh, nyaman, tidak ada raungan motor pada jam 12 malam,” tambahnya.

Berdasarkan data permasalahan tawuran dan balap liar dari Pusat Data Polresta kata Kabid Humas Polda Sumbar itu, dari tahun  2024 sampai dengan tahun  2025 kasus tawuran itu ada 29 kasus, korban 10 orang dan pelakunya 1108 orang, korban luka berat, ringan dan patah tulang. Kalau ada tawuran, ada kesedihan bagi orang tua dan anak anak  yang menjadi korban tawuran. Balap liar tahun 2024 sampai tahun  2025 terdapat 52 kasus, pelaku yang diamankan 1128 orang dengan profesi pelajar, putus sekolah 95 orang, 313 orang lainnya. Tahun 2025 ada 9 kasus, pelakunya 33 orang, pelajar 12 orang dan putus sekolah sebanyak 15 orang.   

Koordinator Kejati Sumbar Ilham Wahyudi, S.H, M.H. mengungkapkan bahwa balap liar ini sudah lama terjadi sejak tahun 90-an sudah ada. Kenapa sampai saat ini tidak selesai-selesai, bukan salahnya polisi, penegak hukum. Polisi itu sudah capek memberantas balap liar itu, setiap malam dan malam minggu dikakukan razia, namun tetap saja terjadi.

“Kolaborasi penegak hukum dan polisi, mahasiswa dan politisi di lapangan, mungkin mencoba lebih berfikir dari dunia tugasnya, penyakit ini tidak akan selesai harus didukung oleh pihak lain, tidak bisa penegak hukum saja. Di sini  di mana letaknya peranan ninik mamak, orang tuanya. Sebaiknya penyelesaian masalah ini pertama dipaggil orang tuanya, panggil ninik mamaknya,” sebutnya.

“Kejaksaan sangat mendukung kepolisian dengan melakukan penyuluhan hukum, turun ke sekolah, perguruan tinggi, kalau  ada perkaranya kejaksaan mendukung perkaranya,” ujar Ilham. (h/rel)

Exit mobile version