Teks Foto : SMKN 1 Sungai Rumbai mendapat sorotan terkait uang Komite.maryadi
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID_ Pungutan uang Komite di SMK Negeri 1 Sungai Rumbai kembali menyeruak ditengah tengah masyarakat, apalagi jelas jelas pungutan tersebut sudah di larang oleh pihak Kejaksaan Agung RI, apapun alasannya.
Misalnya saja, salah seorang dari orang tua siswa SMKN 1 Sungai Rumbai yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan, memang pihak komite atau sekolah mengatakan itu sumbangan, tapi kalau kami orang tua mengatakan hal itu bukan sumbangan, karena kalau sumbangan tentu tidak ditentukan berapa jumlahnya.
Namun kata salah seorang wali murid tadi, jumlah ditetapkan, waktunya ditetapkan.”Apakah itu yang namanya sumbangan,” ucap wali murid tadi.
Kami atau saya, bukan menolak mentah mentah terkait pungutan komite sekolah ini, tetapi jangan terlalu memberatkan orang tua, misalnya saja berilah beberapa tingkatan atau reng reng nya, misalnya yang mampu memberikan Rp 300 ribu per bulan atau lebih, yang golongan menengah Rp 200 ribu atau lebih, golongan bawah Rp 75 ribu atau lebih.”Kan enak kalau begitu,” imbuhnya.
Kepala SMKN 1 Sungai Rumbai, Nur Khamdi, S.Pd didampingi Wakasek Bidang Humas, Azhari, menolak iuran komite sekolah disebut sebagai pungutan komite sekolah, menurutnya, itu adalah sumbangan orang tua melalui komite sekolah.
Ia sebagai kepala sekolah siap untuk menghentikan pungutan tersebut, namun jalan keluarnya harus juga dipikirkan oleh pemerintah dan orang tua siswa.”Kami hanya sebagai penyelenggara pendidikan,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Komite SMK Negeri 1 Sungai Rumbai, Agusman Irwan,
menjelaskan, uang komite tersebut sudah menjadi kesepakatan orang tua, kemudian dikumpulkan dan dipergunakan oleh pihak sekolah sesuai kebutuhan.
Dimana kata mantan pejabat Pemkab Dharmasraya itu, pemakaian uang tersebut akan diawasi oleh Komite, apakah sesuai atau tidak dengan rencana penggunaan anggaran tersebut.
Ia berharap uang komite tersebut tidak dipermasalahkan karena dana yang dikucurkan oleh pemerintah tidak mencukupi dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.
Namun pihak dari Kejagung RI sudah melarang sekolah sekolah untuk melakukan pemungutan uang komite karena Tupoksi Komite bulan mencari dana kedalam sekolah tetapi mencari dana keluar dari sekolah.(*)














