Kamis, 14 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID PENDIDIKAN

Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas

Editor: Leni Marlina
Selasa, 10/06/2025 | 23:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. IST

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti. IST

ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar diberikan gratis, termasuk di sekolah swasta bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan sekolah gratis bagi SD sampai SMA swasta itu akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” kata My Esti, Selasa (10/6/2025).

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Dalam putusannya, MK menegaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menjamin terwujudnya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Esti bersyukur atas putusan MK ini mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konsitusi UUD 1945.

“Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR. Kami selalu mengingatkan kepada Pemerintah bahwa UUD 1945 mengamanatkan Negara harus hadir memberikan pembiayaan pendidikan saat kita bicara soal wajib belajar,” tuturnya.

Meski begitu, Esti mengatakan pelaksanaan kebijakan ini perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.

“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” jelas Esti.

“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” tambahnya.

Meski semangat putusan MK baik, Esti menjelaskan kebijakan ini belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun 2025 karena belum ada alokasi anggaran. Namun ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang dan akan dijelaskan secara spesifik dalam RUU Sisdiknas.

“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” ungkap Esti.

“Tetapi ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam,” lanjutnya.

Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.

“Kita memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ungkap Esti.

Terkait anggaran, pimpinan Komisi Pendidikan DPR itu meyakini Negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia. Esti pun telah mencoba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada. 

Perhitungan sementara dari Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300 ribu per bulan dan SMP Rp 500 ribu, artinya anggaran yang diperlukan Negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp 132 triliun. Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.

Dengan kebijakan realokasi anggaran, menurut Esti, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.

“Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian,” terang Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Sementara untuk anggaran renovasi fisik sekolah, Esti mengatakan hal tersebut dapat diserahkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Tentunya dengan pertimbangan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan infrastruktur di masing-masing wilayah.

“Karena kalau kita bicara seperti sekolah-sekolah di wilayah 3T pastinya tidak akan sama dengan kebutuhan sekolah di wilayah perkotaan,” urai Esti.

Di sisi lain, Esti menekankan RUU Sisdiknas akan mengakomodir agar kebijakan sekolah gratis juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil namun tetap bermutu mengingat putusan MK juga telah mengatur syarat-syarat sekolah gratis dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain.

“Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kita tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah gratis, akan melemahkan kualitas sekolah,” katanya.

“Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai,” sambung Esti.

Esti yakin Negara memiliki kemampuan dengan pertimbangan anggaran sebagai mandatory spending dari UUD 1945 yaitu sebanyak 20% dari APBN. Adapun tahun ini anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 724 T, di mana untuk Kemendikdasmen anggarannya baru Rp 33,5 T.

“Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Esti mengatakan aturan sekolah gratis tetap harus memperhatikan sekolah-sekolah swasta yang sudah bisa mandiri, atau yang sudah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan Pemerintah. Negara disebut tak bisa memaksakan sekolah yang tidak ingin bergabung pada program sekolah gratis.

“Tapi pada prinsipnya adalah bahwa kita memastikan semua anak mempunyai hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh Negara,” tegas Esti.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut. (*)

Tags: RUU SisdiknasSekolah Swasta Gratis
ShareTweetSendShare

BacaJuga

SDN Percobaan Padang Tekankan Prestasi dan Pembentukan Karakter Sejak Dini

SDN Percobaan Padang Tekankan Prestasi dan Pembentukan Karakter Sejak Dini

Rabu, 13/08/2025 | 15:50 WIB
Angkat Tema Rendang Daun Harau, Dosen UM Sumatra Barat Lolos Program Penelitian 2025

Angkat Tema Rendang Daun Harau, Dosen UM Sumatra Barat Lolos Program Penelitian 2025

Rabu, 13/08/2025 | 10:57 WIB
KKN

Mahasiswa KKN Universitas Tamsis Beri Edukasi Disiplin Waktu dan Menabung Murid SDN 18 Lubuk Alung

Selasa, 12/08/2025 | 17:13 WIB
Pembicara dari Universitas Az-Zaitunah Hadir di Sumbar saat Seminar Internasional UISB

Pembicara dari Universitas Az-Zaitunah Hadir di Sumbar saat Seminar Internasional UISB

Selasa, 12/08/2025 | 07:44 WIB
Matematika

Guru SD Gugus VI Koto Tangah Dilatih Terapkan Pembelajaran Matematika Berbasis Deep Learning dan Teknologi

Minggu, 10/08/2025 | 13:07 WIB
SD

90 Guru SD di Agam Ikuti Pelatihan Pembelajaran Deep Learning Terintegrasi Flipped Classroom

Minggu, 10/08/2025 | 12:55 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]
OPINI

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 2]

Rabu, 13/08/2025 | 09:31 WIB

SelengkapnyaDetails
Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual [Bagian 1]

Rabu, 13/08/2025 | 08:26 WIB
Minangkabau

Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual

Selasa, 12/08/2025 | 20:40 WIB
Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Padang pada Usia 356 Tahun

Keberagaman Jadi Kekuatan Kota Padang pada Usia 356 Tahun

Kamis, 07/08/2025 | 07:23 WIB
Distorsi Fungsi Pertahanan

Distorsi Fungsi Pertahanan

Kamis, 31/07/2025 | 12:37 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Minangkabau

    Minangkabau Kini: ABS-SBK Tinggal Semboyan, Agama Hanya Simbol dan Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lampu Hijau dari Pusat, Wako Padang Panjang Pilih Matikan Harapan R4

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima SK Baru, Pengurus Masjid Jami Nurul Huda Siap Makmurkan Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengejutkan, Atlet Taekwondo Kota Solok Bawa Pulang Emas dari Malaysia Open 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kronologis Wali Jorong Sobek Surat Hibah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Oknum polisi inisial AM dilaporkan atas tuduhan intimidasi anak di bawah umur ke Sipropam Polres Pariaman pada beberapa waktu lalu. Pelapor diketahui merupakan keluarga dari terduga pelaku dari kasus dugaan tindak sodomi yang menjadikan anak AM sebagai korbannya.Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kedua laporan itu kini tengah diproses di Polres Pariaman.Dalam keterangan resminya, ia mengklarifikasi isu media sosial yang beredar terkait tindakan dari oknum polisi AM. Disampaikannya, kepolisian melalui Polres Pariaman tetap akan memproses laporan yang masuk secara adil dan sesuai prosedur.“Pada 1 Agustus lalu, ada laporan masuk ke polres terkait tindakan personel Polres Pariaman inisial AM yang melakukan intimidas kepada seorang anak di bawah umur. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Hendri, Selasa (12/8/2025).Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-128553/anaknya-jadi-korban-asusila-oknum-polisi-diduga-lakukan-intimidasi/
  • Perlambatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat (Sumbar), sebagaimana yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) baru- baru ini menuai sorotan dari banyak pihak. Di satu sisi sepanjang tahun ini, daya beli masya-
rakat Sumbar terus tertekan. Di sisi lain, minimnya
investasi dan inovasi dari pemerintah daerah (pemda)
dinilai ikut memperparah keadaan.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.