Sosialisasi UU ITE dan Narkotika di Limapuluh Kota: Hati-hati Jari di Ponsel, Jangan Asal Posting!

HARIANHALUAN.id – Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota jadi istimewa sepanjang Kamis (22/6). Kenapa tidak, dari ratusan nagari yang ada di Sumbar, Nagari Sungai Talang tersebut berhasil terpilih oleh Fakultas Hukum Unand sebagai nagari dalam kegiatan pengabdian hukum terhadap masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, guru besar dari Fakultas Hukum , yakni Profesor Irmansyah hadir langsung ke Nagari Sungai Talang untuk bersosialisasi dengan masyarakat setempat. Dari Fakultas Hukum Unand, hadir juga Dr Yoserwan serta sejumlah dosen hukum lainnya. Sedangkan Nagari Sungai Talang hadir Walinagari, tokoh masyarakat, cadiak pandai, pemuda serta niniak mamak lainnya.

Menurut Profesor Irmansyah, sosialisasi soal hukum terutama terhadap narkotika dan UU ITE sangat penting bagi masyarakat. Karena, masyarakat masih awam dan belum mengetahui lebih dalam terhadap kedua hukum tersebut.

“Dampak dari perkembangan teknologi, banyak juga yang disalahgunakan oleh masyarakat, terutama soal IT, penggunaan ponsel. Kita harap, melalui sosialisasi sehingga masyarakat lebih tau lagi terhadap UU ITE ini,”ujarnya.

Terhadap UU ITE, menurutnya yang terbanyak diperkarakan adalah soal pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi, penipuan hingga pornografi. “Kita harus hati-hati memainkan jempol ketika memegang ponsel. Jangan asal posting saja,”ujarnya lagi.

Katanya lagi, masyarakat di kampung harus juga paham dalam memanfaatkan gadget mereka sehingga nantinya tidak terjebak pada pelanggaran UU ITE.

“Karena itu masyarakat perlu diwanti-wanti soal ini. Kejadian sudah banyak, banyak juga yang terjerat,”ucapnya lagi.

Profesor Irmansyah juga mengingatkan kepada orang tua, niniak mamak untuk selalu mengawasi anak kemenakan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. “Peran aktif orang tua sangat penting. Apalagi niniak mamak dalam membimbing kemenakan. Peredaran narkoba saat ini mengkhawatirkan,”ujarnya lagi.

Katanya, banyak cara agar generasi muda bisa terhindar dari narkobaterutama adanya dukungan dari pihak nagari. “Ikuti apa kemauan anak muda, ajak generasi muda untuk berbuat positif, perbanyak kegiatan-kegiatan kepemudaan di nagari. Tetapi, pengawasan bersama yang sangat penting,”katanya lagi.

Sedangkan, Dr Yoserwan mengatakan pengabdian hukum Fakultas Hukum Unand merupakan sebagai upaya pencegahan masyarakat agar tidak tersandung hukum pidana. Melalui sosilisasi, katanya, masyarakat lebih paham lagi apa itu hukum pidana dan bagaimana agar tidak sampai tersanndung persoalan hukum.

“Ada dua tema hukum pidana yang disosialisasikan yakni soal UU ITE dan Narkotika. Banyak masyarakat di nagari-nagari yang belum paham betul apa itu UU ITE serta soal hukum narkotika,”ujarnya.

Sementara Walinagari Sungai Talang Dian David bangga nagarinya jadi pilihan Fakultas Hukum Unand dalam kegiatan pengabdian hukum terhadap masyarakat.

“Dari 800 nagari di Sumbar, Sungai Talang jadi pilihan Unand. Alhamdulillah. Sosialisasi yang disampaikan oleh dosen Unand bermanfaat banyak terhadap masyarakat. Warga kami lebih tahu lagi tentang persoalan hukum,”ujarnya. (*)

Exit mobile version