Untuk jalur Afirmasi yang menampung 5% ini diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu dengan menunjukkan kartu DTKS dan juga disabilitas. Untuk jalur ini bisa lintas zonasi. Seperti SMPN 5 yang fasilitasnya cukup untuk menampung disabilitas, calon siswa dari zona PPB pun bisa masuk.
Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua sebanyak 5%, yang bisa mendaftar adalah calon siswa yang orang tuanya memiliki KK di luar namun penempatan atau dinas di Padang Panjang. Sementara itu bagi siswa di luar Kota Padang Panjang ingin melanjutkan sekolah di Padang Panjang, bisa menggunakan jalur prestasi yang tersedia sebesar 10%.
Selain itu untuk daerah hinterland yang berbatasan dengan Kota Padang Panjang, bisa mendaftar setelah PPDB online ini selesai ke sekolah masing-masing, jika kuota masih tersedia.
“Prinsipnya, siswa kita semua akan tertampung untuk SMP. Karena kita sudah melihat berapa data tampung SMP dengan perbandingan siswa SD yang tamat. Kemungkinan siswa yang berasal dari hinterland untuk masuk ke Kota Padang Panjang besar,” tuturnya lagi.
Dan bagi calon siswa hinterland yang akan mendaftar SMP di Padang Panjang, syarat tidak boleh mendaftar di kabupaten terdekat terlebih dahulu. Dikarenakan jika sudah mendaftar, data calon siswa tersebut sudah masuk ke kabupaten tersebut dan tidak bisa pindah lagi ke Padang Panjang.
Sementara itu untuk Sekolah Dasar, PPDB online ini membuka tiga jalur yaitu Zonasi (70%), Afirmasi (25%) dan Perpindahan Orang Tua (5%). Jalur zonasi dibagi berdasarkan RT. Prinsip zonasi ini bagaimana anak-anak bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya. (*)