HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mengusulkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 ke pemerintah kabupaten sebesar Rp54 miliar.
“Dana tersebut sudah diusulkan ke Pemkab Agam pada minggu lalu,” ucap Ketua KPU Agam, Riko Antoni kepada Harianhaluan.id.
Riko mengatakan, pengusulan dana itu berdasarkan arahan KPU RI dalam mengantisipasi agar pembahasan anggaran di Pemkab Agam tidak mepet. Dana Rp54 miliar itu digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih, cetak surat suara dan kelengkapan lainnya.
“Dana tersebut digunakan beli tinta, dana kampanye, baliho pasangan calon, honor penyelenggara seperti PPK, KPPS dan linmas,” katanya.
Namun, kata Riko, dana ini akan ada perubahan apabila ada sering dana dari pemerintah provinsi akan turun. “Dana yang kami usulkan itu estimasi maksimal untuk beberapa pasangan calon nantinya,” ucapnya.
Riko juga menyampaikan, pada Pilkada 2020 KPU Agam mengusulkan dana ke pemkab sebesar Rp41 miliar. Namun, disetujui pemerintah setempat sebesar Rp34 miliar. “Dana itu kami gunakan untuk penyelengaraan mulai pemutakhiran data pemilih, cetak surat suara, kampanye dan kelengkapan lainnya,” tuturnya. (*)