Guru Honorer Lulus Passing Grade Belum Terima SK, DPRD Padang Minta Pemerintah Selesaikan Secepatnya

DPRD Padang

HARIANHALUAN.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Djunaidy Hendry menjelaskan, terjadinya miss komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan BKD tentang pengisian formasi PPPK di Kota Padang, sehingga guru honorer lulus passing grade belum juga menerima Surat Keputusan (SK).

“Sebenarnya alokasi dana untuk PPPK telah dianggarkan negara, tetapi dalam kenyataannya, dinas terkait tidak membuka formasi PPPK. Alhasil, dana yang seharusnya untuk PPPK di Kota Padang dikembalikan lagi ke pusat,” ucapnya saat hearing DPRD bersama Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang, Senin (1/8/2022) di Gedung DPRD Kota Padang.

Djunaidy Hendry menambahkan, DPRD Padang akan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan kementerian terkait.

“Sebanyak Rp140 miliar seharusnya telah dianggarkan untuk PPPK di Kota Padang, tetapi dinas terkait tidak merealisasikannya. Dinas Pendidikan Kota Padang malah menutup formasi yang diperuntukan untuk guru yang telah lulus passing grade ini,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan guru honor yang telah lulus passing grade ini.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi yang didampingi oleh DPRD Kota Padang dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Kemendikbudristek untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya.

Arfian menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat tentang pembukaan formasi PPPK di Kota Padang.

“Jadi, ada miss komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pada saat ini kita berusaha untuk mendapatkan kuota formasi tenaga PPPK di Kota Padang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) Kota Padang, Imran mengatakan, pihaknya selaku guru yang telah lulus passing grade kecil kemungkinan menerima Surat Kerja (SK) pengangkatan sebagai guru PPPK di Kota Padang.

“Hasil diskusi kita bersama Pemko Padang yang diinisiator oleh DPRD Kota Padang, kita berharap Pemko Padang mengusahakan secepatnya guru yang telah lulus passing grade menerima SK PPPK paling lambat 1 Januari 2023. Tanggal 9 Agustus 2022, kita akan datang ke BKN untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas,” ujarnya.  

Di Kota Padang sendiri guru yang telah lulus passing grade berjumlah 1.226 orang. Sayangnya, Pemko Padang hingga saat ini telah menutup pengajuan formasi guru PPPK ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). (*)

Exit mobile version