Singkat cerita, ia bersama kepala- kepala SMK Kesehatan se-Indonesia membentuk organisasi Persemki (Persatuan SMK Kesehatan Indonesia).
“Melalui wadah inilah kami berjuang mendesak Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan Permendiknas. Akhirnya setelah berdarah darah berjuang ke PPSDM Kementrian Kesehatan akhirnya keluarlah Permenkes no 80 tahun 2016 Tentang kedudukan dan fungsi SMK Kesehatan,” ungkapnya.
Dengan adanya regulasi Permenkes no 80 Tahun 2016 itu, maka yayasan yayasan di Indonesia berebut membuka SMK Kesehatan termasuk di Sumatera Barat.
“Di Sumbar saja sudah ada kurang lebih 15 SMK Kesehatan yang tersebar di kabupaten/kota, termasuk SMK Negeri membuka program keahlian asisten Keperawatan dan Farmasi,” jelasnya.
Dengan dibukanya jurusan kesehatan di SMK Negeri di Sumbar, secara tidak langsung menjadi saingan besar bagi SMK Swasta di bidang kesehatan.
Defi Endri mengatakan agar swasta tidak kalah bersaing dengan SMK Negeri, maka sekolah swasta harus meningkatkan mutu, pelayanan, disiplin dan prestasi siswa dan sekolah.